Alasan Pemprov DKI Memperluas Aturan Ganjil Genap

Perluasan aturan ganjil-genap mulai diuji coba pada 2 sampai 31 Juli 2018. Selanjutnya akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2018. Hasil uji coba perluasan ini akan dievaluasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2018, 09:51 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2018, 09:51 WIB
Uji Coba Ganjil Genap untuk Asian Games
Sejumlah kendaraan melewati Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (26/5). Sistem ganjil-genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan saat Asian Games 2018 mulai diuji coba pada awal Juli. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai uji coba perluasan aturan ganjil genap, hari ini, Senin (2/7/2018). Tidak hanya lokasinya yang diperluas, waktunya juga diperpanjang.

Sebelumnya, aturan ganjil genap hanya berlaku Senin sampai Jumat, tapi mulai uji coba hari ini, waktunya diperpanjang dari Senin sampai Minggu, mulai pukul 06.00-21.00 WIB.

Tapi, uji coba aturan baru ini tidak sepenuhnya mendapat respons positif. Sejumlah warga Ibu Kota mengeluhkan hal ini. Sebab, warga menilai penambahan ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap notabene merupakan jalan-jalan yang padat aktivitas bisnis.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto mengatakan, kebijakan tersebut dibuat agar waktu tempuh keberangkatan para atlet dari Wisma Atlet Kemayoran menuju venue Asian Games 2018, bisa mencapai target selama 30 menit.

"Ini merupakan upaya pencapaian target kami saat Asian Games 2018. Perjalan para atlet harus bisa ditempuh selama 30 menit," kata Priyanto saat dikonfirmasi, Senin (2/7/2018).

Hal itu disesuaikan dengan jadwal pertandingan para atlet, yang mayoritas akan bertanding dari pukul 08.00-20.00 WIB. Sementara banyak venue Asian Games 2018 di Jakarta yang berlokasi di seputaran Gelora Bung Karno (GBK), Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Menurut jadwal dari INASGOC itu, kebanyakan atlet akan berlaga dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB," ujarnya.

Perluasan aturan ganjil-genap mulai diuji coba pada 2 sampai 31 Juli 2018. Selanjutnya akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2018. Priyanto menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi hasil uji coba perluasan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rute Alternatif

Bagi pengendara yang tak ingin terkena aturan ganjil genap, bisa melalui rute alternatif berikut ini:

1. Jl. Perintis Kemerdekaan - Jl. Suprapto - Jl. Salemba Raya - Jl. Matraman - Dst (Dari arah timur)

2. Jl. Warung Jati Barat - Jl. Pejaten Raya - Jl. Ps.Minggu - Jl.Soepomo - Jl. Saharjo - Dst (Dari arah selatan)

3. Jl. RE Martadinata - Jl. Danau Sunter Barat - Jl. HBR Motik - Jl. Gunung Sahari -Dst (Dari arah utara)

4. Jl. RA Kartini - Jl. Ciputat Raya -Dst (Dari arah Selatan)

5. Jl. Akses tol Cikampek - Jl. Sutoyo - Jl. Dewi Sartika -Dst (Dari arah timur)

6. Jl. S.Parman - Jl.Tomang Raya - Jl. Surya Pranoto/Jl.Cideng -Dst (Dari arah utara)

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya