DPR Imbau Debitur Korban Bencana Tak Masuk Daftar Hitam Bank

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis mengimbau Otoritas Jasa Keuangan tidak memasukkan debitur korban bencana ke daftar hitam bank.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Mar 2014, 16:45 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2014, 16:45 WIB
harry-azhar-azis-130829b.jpg

Liputan6.com, Jakarta Peristiwa bencana alam yang melanda Indonesia dalam kurun waktu dua bulan menimbulkan banyaknya kredit macet dari para debitur perbankan yang tak mampu mencicil dan melunasi tagihan kredit. Para debitur tersebut menjadi korban bencana di daerah Sumatera Utara, Jawa Timur dan Manado.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis menyarankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya debitur yang terkena korban bencana alam tidak masuk ke dalam daftar hitam bank.

"Walaupun mereka tidak bisa bayar kredit, tapi jangan sampai mereka yang kena bencana masuk dalam daftar hitam bank. Jadi usahakan mereka tetap bisa dapat kredit," ucap dia dalam Rapat Kerja Penanganan Kredit Paska Bencana Alam di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Kebijakan tersebut, kata Harry harus diiringi dengan penerbitan aturan dari OJK yang mengatur penyaluran kembali kredit bagi debitur yang pernah menjadi korban meski punya riwayat tak mampu membayar akibat bencana alam.

Selain itu, Harry juga meminta kepada OJK agar ada insentif kepada bank swasta yang memberikan keringanan debitur yang terkena bencana. Dia pun menambahkan, DPR akan memberi jaminan kepada perbankan pelat merah yang menghapus kredit nasabah yang terkena dampak bencana.

"Bank BUMN biasanya takut dianggap kerugian negara. Makanya kami akan beri rekomendasi kredit bank yang kena bencana dihapuskan dengan prinsip kehati-hatian. Tapi OJK harus memberi insentif kepada bank swasta yang memberi keringanan debitur yang terkena bencana," pungkas dia. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya