25 Perusahaan Siap Renegosiasi, Tak Termasuk Freeport dan Newmont

Pemerintah memastikan sebanyak 25 KK dan PKP2B siap menandatangani renegosiasi kontrak pada Jumat (7/3/2014).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Mar 2014, 16:06 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2014, 16:06 WIB
kontrak-140123b.jpg
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan sebanyak 25 perusahaan kontrak karya (KK) dan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) siap menandatangani renegosiasi kontrak pada Jumat (7/3/2014). Adapun secara total, KK dan PKP2B yang sedang dalam tahap renegosiasi mencapai 112 perusahaan. 
 
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengungkapkan, proses renegosiasi ini masih berlangsung. Hasil terakhir, sebanyak 25 KK dan PKP2B menyetujui enam poin renegosiasi. 
 
"Dari 112 perusahaan, renegosiasi yang sudah selesai sebanyak 25 perusahaan. Perusahaan ini akan segera menandatangani persetujuan prinsip renegosiasi besok. Proses ini supaya tidak menunggu terlalu lama," ungkap dia usai Rakor Renegosiasi KK di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/3/2014). 
 
Jero menyebut, enam poin renegoisasi tersebut yaitu pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri (smelter), luas wilayah tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri. 
 
"Misalnya lahan perusahaan tambang terlalu luas 200 ribu hektare (ha). Sedangkan dalam program kerjanya 30-50 tahun cuma 25 ribu ha, jadi tidak boleh seluruhnya dikuasai sehingga tidak bisa mengembangkan sisa lahan itu," terang dia.
 
Jero menegaskan, pemerintah tetap melarang ekspor mineral mentah. Perusahaan pertambangan, lanjutnya, wajib membangun smelter di Indonesia. Dia memastikan, ke-25 perusahaan yang setuju renegosiasi di luar PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Vale. 
 
"Dikiranya kita bakal merelaksasi larangan ekspor mineral mentah kalau bayar bea keluar (BK). Tidak, tetap tidak boleh sesuai amanah UU. Harus diproses di dalam negeri melalui smelter," ujarnya.  
 
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan, 25 perusahaan tambang itu siap diikat dalam kontrak baru. 
 
"Sedangkan sisanya akan menyusul, namanya juga renegosiasi. Tapi kami menegaskan kembali agar konsisten melakukan pemurnian dan pemrosesan mineral mentah di dalam negeri. Memetakan mana saja yang sudah siap," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya