Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui belum ada satupun perusahaan tambang yang menyetorkan dana tunai sebagai jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Hal ini menjadi salah satu cara mengikat perusahaan agar serius membangun smelter.
"Belum ada yang masuk, karena itu kan kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM, R Sukhyar di Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Seperti diketahui, setoran dana jaminan kesungguhan sekaligus akan menjadi syarat ekspor mineral olahan. Perusahaan tambang raksasa Amerika Serikat (AS), PT Freeport Indonesia pun sudah memberikan surat kesungguhan membangun smelter.
Sayangnya Sukhyar tak menyebut secara eksplisit apakah Freeport sudah menyetor 5% dari nilai investasi smelter.
"Freeport kan sudah ada surat berarti mereka telah berani dan sudah setuju jaminan kesungguhan. Mereka mengajukan keringanan Bea Keluar (BK) ekspor mineral olahan, ya boleh-boleh saja tidak ada masalah. Nanti kami lihat," jelasnya.
Belum masuknya uang jaminan smelter, tambah Sukhyar, bukan berarti perusahaan tambang tidak serius membangun pabrik pemurnian.
"Mereka kan sudah mengajukan surat rekomendasi untuk izin ekspor. Kami akan proses tapi kan prosesnya melihat perencanaan pembangunan smelter. Ini masing on going dan itu memang terkait salah satunya setoran," terang dia.
Sekadar informasi, kewajiban menyetorkan dana jaminan kesungguhan itu akan masuk dalam tambahan penjelasan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014. Besaran dana jaminan 5% dari nilai investasi akan dikembalikan kepada pengusaha setelah ada kemajuan proyek.