Menperin Segera Teken Izin Produksi Mobil Murah Datsun

Nissan Motor belum bisa memproduksi mobil murah Datsun karena belum dapat restu dari Kemenperin.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Mar 2014, 16:58 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2014, 16:58 WIB
datsun-go-140129b.jpg

Liputan6.com, Jakarta Rencana Nissan Motor Indonesia untuk memproduksi mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) dengan merek Datsun masih belum terwujud. Pasalnya, perusahaan otomotif asal Jepang itu belum mendapatkan izin produksi dari Kementerian Perindustrian.

Hal itu membuat Nissan hanya bisa menjadi penonton saat kompetitornya sudah mulai menjual bahkan mengekspor mobil murah ke luar negeri.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan sebenarnya tidak ada masalah yang serius terkait belum keluarnya izin produksi mobil murah Datsun.

"Karena di situ tidak terjadi masalah yang serius. Tidak ada kendala apa-apa, matter of time saja," ujarnya di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Dia mengatakan, pihaknya memang masih memproses soal perizinan bagi Datsun. Namun dalam waktu dekat diharapkan izin tersebut sudah bisa dikeluarkan agar produsen mobil asal Jepang ini bisa segera memproduksi produk mobil murahnya yaitu Datsun Go+.

"Saya kira prosesnya sedang dilakukan. Saya kira bulan ini izinya bisa keluar," katanya.

Sebelumnya, pada akhir tahun lalu Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Dharmadi mengatakan bahwa belum dikeluarkannya sertifikasi LCGC bagi Datsun lantaran produsen mobil tersebut belum merampungkan pembangunan pabriknya.

Sementara itu, General Manager Marketing and Communication Strategy PT Nissan Motor Indonesia (NMI) Indriani Hadiwidjaja menargetkan paling lambat pada April tahun ini Datsun telah mengantongi izin produksi mobil murah tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya