Liputan6.com, Serang - Pemerintah Provinsi Banten menargetkan 44 ribu wajib pajak di Banten dapat menggunakan e-Filing untuk mendorong peningkatan jumlah pembayar pajak.
Kepala Kantor Wilayah Pajak Pratama, M Haniv mengatakan, jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di wilayah Banten sebanyak 1.017.129 pada 2013. Akan tetapi, wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak hanya 572.330 wajib pajak. Jumlah itu hanya sekitar 56,27% dari jumlah wajib pajak orang pribadi.
Baca Juga
Menurut Haniv, angka itu terbilang kecil. Oleh karena itu, untuk meningkatkan jumlah pembayar pajak, Kanwil DJP Banten mensosialisasikan e-Filing yang merupakan sistem pembayaran dan pelaporan pajak secara online. Sistem elektronik ini bertujuan untuk mempermudah pelaporan pajak.
Advertisement
"e-Filling di Banten ditargetkan 44 ribu wajib pajak. Sekarang baru 19.085 pada akhir Maret 2014. Insyaallah target 44 ribu dapat tercapai," ujar Haniv, Serang, Selasa (18/3/2014).
Selain itu, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten menghadirkan Wakil Gubernur Banten Rano Karno dalam acara penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi. Upaya itu untuk meningkatkan kesadaran kewajiban bayar pajak.
"Penyampaian SPT yang dilakukan Wakil Gubernur Banten patut menjadi contoh panutan yang baik untuk masyarakat Serang pada khususnya serta wilayah Banten pada umumnya," tutur Haniv.