Liputan6.com, Jakarta Keputusan pemerintah menaikkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil kelas premium seperti Lamborghini, Porsche, Mercedes, dan lainnya tak akan mengurangi defisit transaksi berjalan. Namun pengaturan konsumsi mobil mewah diakui harus diatur.
"Tidak banyak (ke penerimaan) tapi kan konsumsinya harus dikurangi supaya tidak terlalu besar. Yang punya mobil mewah berapa sih di sini," ungkap Menteri Keuangan Chatib Basri saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Chatib mengaku, pemberlakuan kebijakan tidak akan terlampau signifikan terhadap penerimaan pajak apalagi mempersempit defisit transaksi berjalan.
"Pasti ada (efek) ke penerimaan tapi jangan berpikir dengan itu akan mengurangi defisit transaksi berjalan. Tapi saya tidak tahu jumlah impor mobil mewah berapa," ucapnya.
Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku instansinya telah melayangkan draft Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum kenaikan PPnBM mobil mewah menjadi 125% ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Setahu saya buat mobil dulu sampai 125% kenaikan pajaknya. Butuh waktu beberapa hari di Kemenkumham, tapi sudah beres. Mestinya tunggu saja, pasti segera keluar," cetus dia.
Selain pajak mobil mewah, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan kenaikan PPh Impor dan aturan KITE yang sudah berlaku sejak Februari 2014. Namun dampak dari kebijakan ini diperkirakan belum bisa dirasakan dalam waktu singkat.
"Sudah berlaku per Februari karena Desember lalu kan diumumkan, Januari ada masa transisi. Kita tunggu, ini masih setengah bulan. Kalau dilihat sejauh ini mulai ada penggunaannya, tapi nanti kita lihat evaluasi lengkapnya," tandasnya.
Pajak Lamborghini Cs Naik 125%, Transaksi Berjalan Tetap Defisit
"Tapi kan konsumsinya harus dikurangi supaya tidak terlalu besar," kata Menkeu Chatib Basri
diperbarui 21 Mar 2014, 16:00 WIBDiterbitkan 21 Mar 2014, 16:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Indonesia Masuk BRICS di Tengah Isu Dedolarisasi, Pengusaha Harus Bagaimana?
OJK Bakal Optimalkan Peran Bursa dan Asosiasi Kripto
Perbedaan Pisang Tanduk dan Pisang Kapas: Karakteristik Unik dan Pemanfaatannya
Latiao Terbuat dari Apa: Menguak Fakta di Balik Camilan Viral Asal Tiongkok
Cara Mengajukan Gugatan Cerai Online: Panduan Lengkap dan Praktis
VIDEO: Tragedi Longsor di Batam, Dua Korban Tewas, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
Cara Bikin Seblak Kuah Lezat dan Pedas Khas Bandung
Memahami Perbedaan D4 dan S1, Sering Disalahpahami
Resep Capcay Simple: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat dan Bergizi
Saksikan Sinetron Ikrar Cinta Episode Selasa 14 Januari Pukul 19.55 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Perbedaan MBR dan GPT, Jadi Panduan Lengkap Memilih Sistem Partisi
IHSG Hari Ini 14 Januari 2025 Tinggalkan Posisi 7.000, Saham TINS dan ADRO Menghijau