Batasi Lagi Penggunaan BBM, Pemerintah Diminta Berpikir Matang

Efektif atau tidak kebijakan pembatasan BBM tergantung pelaksanaaan dan pengawasan di lapangan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Mar 2014, 10:41 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2014, 10:41 WIB
Banjir yang merendam SPBU di Jl Raya Ujung Berung, Bandung, Jabar, Selasa (29/12). Banjir tersebut akibat hujan deras yang mengguyur Kota Bandung selama 3 Jam.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta harus memikirkan mekanisme pengawasan yang tepat sebelum benar-benar menerapkan pelarangan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk taksi, bus pariwisata dan mobil mewah.

Direktur Eksekutif Refomainer Energi Pri Agung Rakhmanto memandang, tujuan rencana aturan tersebut baik untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi.

Namun, pemerintah harus berkaca pada kebijakan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 yang melarang penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas, BUMN, BUMD, Kendaraan perkebunan dan tambang.

"Yang sudah dilarang efektif nggak?, Kendaraan tambang perkebunan," kata Priagung, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Pri menambahkan, efektif atau tidak kebijakan tersebut tergantung pelaksanaaan dan  pengawasan di lapangan. Pasalnya, di lapangan sulit untuk mengawasi.

"Mereka mengawasinya bagaimana? Tujuannya baik, cara pengawasan dan implementasi di lapangan. Di lapangan sulit pengawasannya," tutur dia.

Menurut dia, cara yang paling tepat untuk mengurangi konsumsi BBM bersubsidi adalah dengan menaikkan harganya seperti 2013,. Hal tersebut terbukti dengan masih tersisanya kuota BBM 2013.

"Yang tebukti mengurangi konsumsi kenaikan harga, kalau pelarangan- pelarangan susah mengawasinya," pungkas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya