Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana bangun sistem komputerisasi untuk mencegah adanya transaksi dari faktur pajak palsu.
Pengunaan sistem komputerisasi ini diharapkan menghentikan kasus faktur pajak fiktif yang tinggi. Negara telah rugi sekitar Rp 1,5 triliun akibat faktur pajak palsu sejak 2008.
"Dalam sistem ada pemberian nomor faktur pajak keluaran. Sistem itu nanti membuat PKP yang menjual barang dan jasa akan mengakses ke sistem DJP," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kirmantoro Petrus, Jakarta, Senin (7/4/2014).
Advertisement
Ia menjelaskan, pemberian nomor tersebut merupakan acak dari sistem. Sehingga dengan adanya nomor ini, faktur yang ada tidak akan bisa dipalsukan.
Program tersebut akan diterapkan pada April 2014, dan menggunakan beberapa WP sebagai percontohan. "Rencana bulan April, sekarang PKP yang sudah tidak ada dihapuskan,"ujar dia.
Kirmantoro mengatakan, semua pengusaha kena pajak (PKP) sudah bisa mengakses sistem tersebut pada akhir 2014. Dengan adanya sistem ini, ia mengharapkan dapat menyelesaikan masalah yang mengganggu kinerja DJP.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Bareskrim Polri telah menangkap pelaku penerbit faktur pajak fiktif pada 3 April 2014. Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak, Yuli Kristiyono mengungkapkan,negara mengalami kerugian sekitar Rp 247 miliar akibat penerbitan faktur pajak fiktif.
Â