Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membantah telah mengabulkan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (Persero) dari 2021 menjadi 2041. Alasannya karena proses renegosiasi kontrak karya dengan perusahaan tambang raksasa itu masih berjalan.
"Saya belum tahu informasinya, renegosiasi masih berjalan jadi belum ada perpanjangan sama sekali," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa di Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Baca Juga
Dia mengaku, hal-hal yang bersifat strategis seperti perpanjangan kontrak hendaknya diselesaikan pada masa pemerintahan baru. Hatta meminta kepada pihak terkait untuk tidak terburu-buru memutuskan memperpanjang kontrak tersebut.
Advertisement
"Proyek yang baru berakhir di 2021 bukan sesuatu yang urgent atau terburu-buru untuk diperpanjang. Harusnya dibahas bersama secara mendalam tapi tetap harus memberikan satu kepastian berinvestasi," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar mengatakan pemerintah akan mengabulkan permohonan perpanjangan kontrak Freeport dan PT Vale Indonesia. Kontrak Vale rencananya bakal diperpanjang hingga 2045 dari sebelumnya 2025.
"Para pengusaha ini minta kepastian perpanjangan karena telah membenamkan dana investor besar," tutur dia. Sukhyar mengatakan, perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) asal Amerika Serikat tersebut telah menyetujui enam poin renegosiasi.
Untuk memastikan kesepakatan tersebut akan ada penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara pemerintah dan Freeport.
"Semuanya sudah oke, tinggal amandemen kontrak. Sebentar lagi," katanya.