Merpati Terlilit Utang, BPK Tak Beri Rekomendasi Tutup

BPK tidak merekomendasikan penutupan PT Merpati Nusantara Airline meski kondisi perusahaan sedang tidak sehat.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Apr 2014, 19:00 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2014, 19:00 WIB
Merpati
(Foto: Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak merekomendasikan penutupan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), meski saat ini kondisi perusahaan tersebut tidak sehat.

Ketua BPK,  Hadi Poernomo mengatakan, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap kinerja maskapai penerbangan pelat merah tersebut pada semester II 2013.

"Pemeriksaan kinerja ini dilakukan untuk menilai efektivitas dan efisiensi kinerja PT Merpati Nusantara Airlines," ujar Hadi, Senin (14/4/2014).

Hadi mengungkapkan, atas pemeriksanaan BPK, lembaganya telah mengeluarkan rekomendasi antara lain perseroan diharapkan membuat rencana bisnis realistis. Selain itu, perseroan diharapkan lebih optimal untuk meningkatkan efisiensi dan lebih dapat bersaing.

Lalu perseroan menghentikan operasional penerbangan atas armada pesawat yang sering bermasalah untuk menghindari beban biaya terus menerus. Perusahaan pelat merah ini juga diharapkan menyusun rencana strategis untuk pengelolaan penerbangan perintis dan kerja sama operasi (KSO) dengan pemerintah dan saling menguntungkan.

Selain itu, perseroan juga diharapkan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran premi asuransi. Pemerintah pun sedang mengupayakan melalui perusahaan pengelola aset (PPA) dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha perusahaan mengingat PT Merpati Nusantara Airlines sebagai jembatan udara. "Proses sedang ditangani BPK," kata Hadi.

PT Merpati Nusantara Airlines diperkirakan mencatatkan utang sekitar Rp 7,3 triliun. Utang itu tersebar kepada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, perusahaan swasta, karyawan dan pemerintah daerah (Pemda).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya