Susul Lamborghini Cs, Pajak Barang Mewah Bakal Segera Terbit

Pemerintah bakal kembali mengenakan pajak bagi barang-barang mewah secepatnya untuk menekan impor.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Apr 2014, 19:48 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2014, 19:48 WIB
Pajak

Liputan6.com, Jakarta Setelah memastikan pemberlakuan aturan kenaikan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 125% pada produk Lamborghini Cs atau mobil kelas premium pada 19 April 2014, pemerintah bakal kembali mengenakan pajak bagi barang-barang mewah secepatnya.

Menurut Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, aturan pengenaan PPnBM untuk barang-barang mewah sudah menjadi agenda pemerintah dalam menekan impor.

"Kalau lihat agendanya, setelah (Peraturan Pemerintah/PP PPnBM) mobil mewah keluar, selanjutnya adalah barang mewah," ungkap dia di Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Kata Bambang, proses penerbitan PP membutuhkan waktu yang cukup panjang karena menyangkut lintas kementerian. Sementara pemerintah telah mempersiapkan draft PP untuk diajukan menjadi sebuah payung hukum yang mengatur PPnBM barang mewah.

"Mudah-mudahan secepatnya (keluar). Itu PP jadi pasti agak panjang. Draft-nya sudah siap, tinggal di finalisasi untuk persoalan administrasi dan hukumnya," cetus Bambang.

Seperti diketahui, pemerintah sudah merencanakan kenaikan pajak bagi barang-barang super mewah, termasuk tunggangan alias mobil mewah sejak pertengahan tahun lalu.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan impor barang-barang tersebut karena pembengkakkan defisit neraca perdagangan dan transaksi berjalan.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 26 Agustus 2013.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya