PPATK Lobi OJK Larang Pencairan Uang 10 Ribu Dolar Singapura

PPATK terus berupaya melobi Otoritas Jasa Keuangan segera mengeluarkan surat edaran yang melarang pencairan uang 10 ribu dolar Singapura.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 17 Apr 2014, 13:04 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2014, 13:04 WIB
Dolar Singapura
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Anilisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus berupaya melobi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera mengeluarkan surat edaran yang melarang pencairan uang 10 ribu dolar Singapura di Indonesia.

Kepala PPATK, Muhammad Yusuf menyatakan pihaknya mendesak lembaga pengawas perbankan itu agar menerbitkan surat edaran tersebut.

Hal ini untuk mendukung kerja PPATK dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pembiayaan terorisme di Tanah Air.

"Yang kita minta itu surat edaran supaya melarang orang mencairkan uang 10 ribu dolar Singapura di sini. Kami rasa nggak perlu," ucap dia kepada Liputan6.com usai Peringatan HUT PPATK ke-12 di kantornya, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Saat ini, kata Yusuf, pihaknya masih dalam tahap diskusi dengan OJK. "Masih tahap pembicaraan. Mudah-mudahan bisa keluar segera," ujarnya.

Menurut dia, keberadaan uang pecahan 10 ribu dolar Singapura sangat tak lazim di Indonesia. "Nggak lazim buat belanja nggak bisa tapi malah dipakai untuk suap," terang dia.

Seperti diberitakan, Yusuf juga meminta OJK untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang penukaran uang asing (termasuk dolar AS) dalam pecahan besar.

"Tanpa surat edaran itu, PPATK akan sulit melarang praktik-praktik yang berindikasi tindak kejahatan korupsi, karena transaksi perbankan tidak bisa dibatasi," tandasnya.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya