Menperin: Freeport Harus Dipaksa untuk Bangun Smelter

Pemerintah akan memberi keringanan bea keluar bagi perusahaan tambang yang membangun smelter.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Apr 2014, 14:47 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2014, 14:47 WIB
Tambang Freeport
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)
Liputan6.com, Jakarta Rencana pemerintah memberi keringanan bea keluar bagi perusahaan tambang yang membangun smelter menimbulkan pertanyaan soal niat pembangunan fasilitas pabrik pemurnian oleh PT Freeport Indonesia. 
 
Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat menilai perusahaan tambang raksasa ini belum menunjukkan keseriusan membangun smelter.
 
Lewat pajak progresif ekspor mineral hingga 60%, pemerintah seperti memaksa perusahaan tambang untuk menggarap proyek tersebut. 
 
"Dipaksa, tapi dia belum beri indikasi konkret untuk membangun (smelter). Dia kan mau ekspor belum kita kasih, karena dia juga sedang ada permasalahan untuk memperpanjang kontraknya, jadi agak complicated," jelas dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (23/4/2014). 
 
Terkait proses hilirisasi anak usaha Freeport-McMoran Copper & Gold Inc, Hidayat mengungkapkan ditangani khusus oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik. 
 
"Kalau tembaga ditangani Freeport, mereka deposit tembaga banyak. Konsentratnya yang diproses juga sudah banyak, tinggal masuk ke peleburan. Nah ini ditangani khusus Menteri ESDM," tutur dia. 
 
Lanjut Hidayat, apabila membangun smelter, perusahaan tambang akan memperoleh keringanan bea keluar secara bertahap.
 
Karena pada dasarnya, kebijakan bea keluar progresif bukan merupakan alat untuk mengeruk penerimaan negara. Bea keluar dirilis supaya memaksa perusahaan tambang menggarap fasilitas smelter. 
 
"Kalau smelter sudah dibangun, berarti bea keluar sudah tidak diperlukan. Itu memaksa orang yang mau ekspor, supaya kapok nggak mau lagi ekspor bahan baku makanya diberikan bea keluar tinggi," tandas dia.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya