Diskon Pajak Minerba Tunggu Arahan Kementerian ESDM

Pemerintah memastikan akan bersikap adil antara pengusaha tambang yang tidak dan membangun smelter.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Apr 2014, 17:45 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2014, 17:45 WIB
3-upacara-hari-pahlawan-131110c.jpg
Menteri Keuangan, M. Chatib Basri berada dalam barisan para menteri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan akan bersikap adil antara pengusaha tambang yang membangun pabrik pemurnian minerba (smelter) dan yang tidak. Sikap itu bakal ditunjukkan melalui keringanan hingga penghapusan bea keluar (BK) ekspor mineral olahan jika smelter terealisasi.

"Posisi kita kalau di sana (Kementerian ESDM) sudah jelas semuanya. Kami tunggu rekomendasi ESDM karena kita harus tahu persis kemajuan yang dimaksud, apakah mulai dari ground breaking, taruh uang atau yang lain," ujar Menteri Keuangan, Chatib Basri di kantornya, Jakarta, Jumat (25/4/2014).

Lebih lanjut dia menjelaskan, pengenaan BK berlaku bagi perusahaan tambang yang tak membangun smelter. Namun bagi perusahaan tambang yang berkomitmen mendirikan smelter, maka pemerintah harus memberikan diskon BK.

"Kalau perusahaan bangun smelter, nggak boleh kenain BK, itu nggak fair namanya.Tapi masak saya keluarin insentif dulu baru dia bangun, nggak begitu karena tujuan dari BK memaksa bangun smelter," tutur dia.

Chatib mengaku, pemerintah tak pernah melarang perusahaan tambang, baik Freeport maupun Newmont untuk melakukan ekspor mineral olahan. Tapi ada risiko yang harus ditanggung apabila tetap bertahan menjalankan ekspor tersebut.

"Kalau mau ekspor bayar 25%, tapi selama smelter belum dibangun (BK) nggak bisa berubah. ESDM harus menyelesaikan dengan MoU, sehingga kita yang urus BK-nya karena kita hanya menjalankan policy dari ESDM. Jika smelter sudah mulai dibangun dengan taruh uang, proses jalan," tandas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya