Perencana Keuangan Diizinkan Minta Diskon ke Pihak Ketiga

Kadang-kadang pihak perencana keuangan membuat kesepakatan-kesepakatan tertentu dengan pihak ketiga penyedia jasa investasi.

oleh Arthur Gideon diperbarui 28 Apr 2014, 12:20 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2014, 12:20 WIB
wawancara ligwina hananto 140426 snd
Ligwina Hananto(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kasus kerugian investasi yang melibatkan Quantum Magna Financial (QM Financial) dan artis Ferdi Hasan terus bergulir. Pihak Ferdi menuduh QM Financial mempunyai motif tertentu saat menawarkan produk-produk investasi.

Motif tersebut salah satunya adalah adanya dugaan pemberian fee oleh pihak ketiga penyedia produk investasi kepada perencana keuangan di QM Financial jika kliennya setuju untuk berinvestasi dalam produk tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Ligwina Hananto, Chief Financial Officer (CEO) QM Financial mengungkapkan pihaknya tidak pernah mendapat fee dari pihak ketiga penyedia produk investasi.

Namun memang, kadang-kadang pihak perencana keuangan membuat kesepakatan-kesepakatan tertentu dengan pihak ketiga penyedia jasa investasi. "Perencana keuangan diizinkan untuk meminta diskon kepada pihak ketiga," jelasnya.

Liqwina menambahkan, diskon tersebut harus atas dasar permintaan dari klien. "Kalau klien yang menginginkan pasti kami akan berusaha untuk memintanya," katanya saat bertemu dengan Liputan6.com, Jumat (25/4/214).

Panji Prasetyo, kuasa hukum Ferdy Hasan sebelumnya mengungkapkan bahwa belum adanya aturan yang jelas mengenai perencana keuangan membuat praktik-praktik moral hazard bisa terjadi.

"Pemberian fee tersebut merupakan praktik moral hazard, harusnya kan tidak boleh tetapi dilakukan juga," tuturnya. Menurutnya bisa saja perencana keuangan mengatasnamakan kliennya meminta diskon kepada pihak ketiga penyedia produk investasi.

Namun, pada praktiknya, diskon tersebut digunakan sendiri. "Itu kan sama saja dia cari fee," tambahnya. Oleh sebab itu, selain melaporkan kepada polisi, Panji juga melaporkan Financial Planning Standards Board (FPSB) Indonesia.

Hal ini untuk mengetahui apakah langkah-langkah yang dilakukan oleh Ligwina Hananto memang sudah sesuai prosedur dan dibenarkan oleh lembaga yang memberikan sertifikasi kepada para perencana keuangan ini.

 

Baca Juga:

Ligwina: Akta Pendirian Perusahaan Kemungkinan Besar Palsu

[LIHAT LIPUTAN KHUSUS: Ligwina Hananto vs Ferdi Hasan, Siapa Salah?]

[LIHAT VIDEO: Kisah Ferdi Hasan yang Tertipu Investasi Rp 12 Miliar]

[LIHAT VIDEO: Saat Investasi Bodong Kian Marak, Apa Kata OJK?]

[LIHAT INFO GRAFIS: Rentetan Penipuan Berkedok Investasi]

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya