Industri Tak Mampu Bayar Tarif Listrik Boleh Mencicil

Pemerintah tetap mempertahankan keputusan untuk mencabut subsidi secara bertahap setiap dua bulan sekali.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Apr 2014, 17:19 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2014, 17:19 WIB
Listrik
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tidak mampu membayar listrik seiring pencabutan subsidi sehingga terjadi kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) dapat mengajukan keringanan kepada PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengaku, pemerintah tetap mempertahankan keputusan untuk mencabut subsidi secara bertahap setiap dua bulan sekali untuk golongan I-3 dengan daya di atas 300 Kva bagi yang sudah go public dan pelanggan Industri besar I-4 daya 30 ribu Kva ke atas.

"Kalau kita prinsipnya tarif naik," kata Jarman usai penghadiri pelantikan pejabat eselon I Kementerian ESDM, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/4/2014).

Namun, Jarman mengungkapkan, jika para pengusaha tersebut tidak mampu membayar listrik PLN akan memberikan keringanan cicilan pembayaran listrik setiap bulan.

"Kalau kesulitan pembayaran bisa dibicarakan dengan PLN nyicil atau bagaimana, kalau tarif tetap naik," pungkas dia.

Salah satu pihak yang tidak terima kenaikan TTL secara bertahap seperti para pengusaha yang tergabung dalam Iron and Steel Industry Association (IISIA), kelompok tersebut meminta pemerintah untuk memperpanjang jangka pencabutan kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) menjadi tiga tahun.

Co-chairman for long product Ismail Mandry mengatakan, meski tidak berkeberatan, pihaknya meminta keringanan melalui perpanjangan waktu pencabutan.
 
"Kita nggak keberatan subsidi dicabut. Usulan dari asosiasi baja minta diangsur tiga tahun," pungkas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya