Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tidak mampu membayar listrik seiring pencabutan subsidi sehingga terjadi kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) dapat mengajukan keringanan kepada PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengaku, pemerintah tetap mempertahankan keputusan untuk mencabut subsidi secara bertahap setiap dua bulan sekali untuk golongan I-3 dengan daya di atas 300 Kva bagi yang sudah go public dan pelanggan Industri besar I-4 daya 30 ribu Kva ke atas.
"Kalau kita prinsipnya tarif naik," kata Jarman usai penghadiri pelantikan pejabat eselon I Kementerian ESDM, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Namun, Jarman mengungkapkan, jika para pengusaha tersebut tidak mampu membayar listrik PLN akan memberikan keringanan cicilan pembayaran listrik setiap bulan.
"Kalau kesulitan pembayaran bisa dibicarakan dengan PLN nyicil atau bagaimana, kalau tarif tetap naik," pungkas dia.
Salah satu pihak yang tidak terima kenaikan TTL secara bertahap seperti para pengusaha yang tergabung dalam Iron and Steel Industry Association (IISIA), kelompok tersebut meminta pemerintah untuk memperpanjang jangka pencabutan kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) menjadi tiga tahun.
Co-chairman for long product Ismail Mandry mengatakan, meski tidak berkeberatan, pihaknya meminta keringanan melalui perpanjangan waktu pencabutan.
Â
"Kita nggak keberatan subsidi dicabut. Usulan dari asosiasi baja minta diangsur tiga tahun," pungkas dia.
Industri Tak Mampu Bayar Tarif Listrik Boleh Mencicil
Pemerintah tetap mempertahankan keputusan untuk mencabut subsidi secara bertahap setiap dua bulan sekali.
Diperbarui 28 Apr 2014, 17:19 WIBDiterbitkan 28 Apr 2014, 17:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anak Sudah Bisa Diajarkan Konsep Puasa Ramadan Sejak Usia 5 Tahun
Israel Serang Lebanon, Kepala Pasukan Udara Hizbullah Tewas
X Hadirkan Fitur Baru di Communities: Filter hingga Penyortiran Postingan
VIDEO: Wali Kota Bekasi Tegur Lurah Jatiraden yang 'Palak' Pengusaha Kasur
Ingat! Bonus Hari Raya Ojol Sifatnya Menghimbau, Bukan Wajib
350 Caption Weekend untuk Instagram yang Inspiratif dan Menghibur
6 Artis Ini Banting Tulang demi Biayai Kebutuhan Keluarga, Nunung Sampai Jual Rumah
Hujan Es yang Fenomena Menakjubkan, Simak Ragam Fakta di Baliknya
Paras Antea Putri Turk Cicit Buyut Keluarga WR Supratman Saat Perkenalkan Lagu Pertama Ciptaan Kakek Buyutnya Bikin Salah Fokus
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 12-13 Maret: Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang
Siaga Bencana, Teman Tuli Serap Sosialisasi Mitigasi Inklusif dari BPBD Kota Cimahi
Ini Sederat Barang yang Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB