Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tidak mampu membayar listrik seiring pencabutan subsidi sehingga terjadi kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) dapat mengajukan keringanan kepada PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengaku, pemerintah tetap mempertahankan keputusan untuk mencabut subsidi secara bertahap setiap dua bulan sekali untuk golongan I-3 dengan daya di atas 300 Kva bagi yang sudah go public dan pelanggan Industri besar I-4 daya 30 ribu Kva ke atas.
"Kalau kita prinsipnya tarif naik," kata Jarman usai penghadiri pelantikan pejabat eselon I Kementerian ESDM, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Namun, Jarman mengungkapkan, jika para pengusaha tersebut tidak mampu membayar listrik PLN akan memberikan keringanan cicilan pembayaran listrik setiap bulan.
"Kalau kesulitan pembayaran bisa dibicarakan dengan PLN nyicil atau bagaimana, kalau tarif tetap naik," pungkas dia.
Salah satu pihak yang tidak terima kenaikan TTL secara bertahap seperti para pengusaha yang tergabung dalam Iron and Steel Industry Association (IISIA), kelompok tersebut meminta pemerintah untuk memperpanjang jangka pencabutan kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) menjadi tiga tahun.
Co-chairman for long product Ismail Mandry mengatakan, meski tidak berkeberatan, pihaknya meminta keringanan melalui perpanjangan waktu pencabutan.
"Kita nggak keberatan subsidi dicabut. Usulan dari asosiasi baja minta diangsur tiga tahun," pungkas dia.
Industri Tak Mampu Bayar Tarif Listrik Boleh Mencicil
Pemerintah tetap mempertahankan keputusan untuk mencabut subsidi secara bertahap setiap dua bulan sekali.
diperbarui 28 Apr 2014, 17:19 WIBDiterbitkan 28 Apr 2014, 17:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Wirausaha: Memahami Konsep dan Pentingnya dalam Ekonomi Modern
Keluarga Chika, Korban Hilang Kebakaran Glodok Plaza Berharap Ada Keajaiban
Fungsi Minyak Kemiri: Manfaat dan Cara Penggunaan untuk Rambut dan Kulit
Fungsi Transmisi: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerja
Fungsi Motherboard dan Komponen Utamanya dalam Sistem Komputer
Memahami Arti Manipulatif: Definisi, Ciri, dan Dampaknya dalam Kehidupan Sehari-hari
Harga Emas Loyo Terseret Rencana Kebijakan Donald Trump
JCC Berganti Nama Jadi JICC, Pengelola Baru Janjikan Tetap Gelar Event Meski Kasus Hukum Masih Berlangsung
Apple Siapkan iPad Pro OLED 2025: Apa yang Baru?
Petani Miskin Sowan Ingin Naik Haji, Mbah Kholil Bangkalan Beri Benda Ini lantas Hal Menakjubkan Terjadi
Menang di Liga Europa, Pemain yang Bakal Dijual Manchester United Jadi Sorotan Ruben Amorim
Mensesneg Prasetyo Sebut Sistem PPDB Zonasi Tidak Dihapus