Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tidak mampu membayar listrik seiring pencabutan subsidi sehingga terjadi kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) dapat mengajukan keringanan kepada PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengaku, pemerintah tetap mempertahankan keputusan untuk mencabut subsidi secara bertahap setiap dua bulan sekali untuk golongan I-3 dengan daya di atas 300 Kva bagi yang sudah go public dan pelanggan Industri besar I-4 daya 30 ribu Kva ke atas.
"Kalau kita prinsipnya tarif naik," kata Jarman usai penghadiri pelantikan pejabat eselon I Kementerian ESDM, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Namun, Jarman mengungkapkan, jika para pengusaha tersebut tidak mampu membayar listrik PLN akan memberikan keringanan cicilan pembayaran listrik setiap bulan.
"Kalau kesulitan pembayaran bisa dibicarakan dengan PLN nyicil atau bagaimana, kalau tarif tetap naik," pungkas dia.
Salah satu pihak yang tidak terima kenaikan TTL secara bertahap seperti para pengusaha yang tergabung dalam Iron and Steel Industry Association (IISIA), kelompok tersebut meminta pemerintah untuk memperpanjang jangka pencabutan kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) menjadi tiga tahun.
Co-chairman for long product Ismail Mandry mengatakan, meski tidak berkeberatan, pihaknya meminta keringanan melalui perpanjangan waktu pencabutan.
"Kita nggak keberatan subsidi dicabut. Usulan dari asosiasi baja minta diangsur tiga tahun," pungkas dia.
Industri Tak Mampu Bayar Tarif Listrik Boleh Mencicil
Pemerintah tetap mempertahankan keputusan untuk mencabut subsidi secara bertahap setiap dua bulan sekali.
diperbarui 28 Apr 2014, 17:19 WIBDiterbitkan 28 Apr 2014, 17:19 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Obat Ranitidine HCl 150 mg, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Sumsum Tulang Belakang, Peran Vital dalam Sistem Saraf Manusia
Fungsi Obat Simvastatin, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Diclofenac Sodium, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Desikator, Perangkat Penting untuk Pengeringan dan Penyimpanan di Laboratorium
Fungsi Obat Spasminal, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Obat Super Tetra, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Vonis Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Bisa Kembali?
Kaleidoskop Pelembang 2024: Pesta Mewah Crazy Rich, Pembunuhan Sadis Mirip Vina Cirebon, Koas Unsri Dianiaya
PDIP Sebut Status Tersangka Hasto Jadi Kado Natal dari KPK
Tim Gegana Brimob Polda Lampung Sisir Gereja-Gereja di Bandar Lampung untuk Antisipasi Terorisme
Hasto Jadi Tersangka, PDIP: Keterangan Megawati Terbukti Partai Mau Diacak-acak