Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan merekrut sebanyak 60 ribu pegawai negeri sipil dan 40 ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2014.
Mengutip dari laman Sekretaris Kabinet, yang ditulis Selasa (6/5/2014), Wakil Menteri (Wamen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB), Eko Prasojo menuturkan, rekrutmen calon PPPK akan diumumkan bersamaan dengan pembukaan pendaftaran calon PNS. Ia menambahkan, berbeda dengan PNS, untuk perekrutan PPPK tidak ada batas.
Baca Juga
"Sejauh memiliki kompetensi dan organisasi membutuhkan, ada kesempatan untuk mendaftar sebagai PPPK," kata Eko.
Advertisement
Menurut Eko, dibuka keran bagi masuknya SDM aparatur dari PPPK selain pegawai PNS, merupakan terobosan kebijakan pemerintah dalam penataan birokrasi.
"PPPK dapat membuat fleksibilitas dan mengubah DNA atau gen dalam birokrasi. Selain itu, PPPK juga mampu memacu adrenalin dalam birokrasi dan menumbuhkan citra baru orang yang ingin mengabdi pada negara tidak harus berstatus PNS," ujar Eko.
Eko menambahkan, selama ini, PNS yang berkinerja bagus atau tidak bagus biasanya dipertahankan sampai pensiun. Tak ada sejarahnya PNS berkinerja buruk dipensiunkan.
"Namun hal itu kini dimungkinkan dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," tutur Eko.
Menurut Eko, antara PNS dan PPPK hampir semuanya sama, kecuali NIP dan pensiun. Ia menyebutkan, dalam perjanjian kerja bagi PPPK akan dituliskan klausul mengenai jaminan pensiun yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Dalam perjanjian juga dicantumkan, apabil negara mengalami krisis ekonomi, maka yang pertama kali terkena pemutusan hubungan kerja adalah PPPK," ujar Eko.