Kuota Ekspor Sapi Turun, Selandia Baru Seret RI ke WTO

Selandia Baru melayangkan pengaduan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan impor dan rumitnya birokrasi di Indonesia

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 14 Mei 2014, 12:48 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2014, 12:48 WIB
Daging Sapi
Sapi (Istimewa)

Liputan6.com, Wellington - Selandia Baru akhirnya melayangkan pengaduan keduanya ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait pembatasan impor dan rumitnya birokrasi di Indonesia yang telah menyebabkan ekspor sapi dan produk hortikulturunya merosot drastis.

Seperti dikutip dari Tvnz.com, Rabu (14/5/2014), Indonesia merupakan pasar terbesar ke-9 untuk Selandia baru dan seluruh ekspor barang ke Indonesia tercatat meningkat 17% menjadi US$ 961 juta dalam 12 bulan terakhir hingga 31 Maret. Tapi sayangnya, perdagangan sapi Selandia Baru merosot tajam karena Indonesia memberlakukan volume impor berbasis kuota sejak 2011.

Langkah tersebut memang sengaja dilakukan pemerintah guna mengupayakan pemenuhan kebutuhan sapi sendiri. Namun akibatnya, total sapi membengkak di Selandia Baru dan membuat harga dagingnya terpaksa dinaikkan.

Pada 2011, karena larangan tersebut, ekspor sapi dan daging dari Selandia Baru merosot menjadi hanya 10.355 ton dari 48.405 ton pada tahun sebelumnya. Volume penjualannya kembali naik tahun lalu setelah Indonesia mulai meringankan aturannya.

Tapi tetap saja, jumlahnya masih jauh di bawah sebelum aturan tersebut diberlakukan.

"Industri daging sangat mendukung permintaan Selandia Baru untuk berkonsultasi dengan Indonesia melalui WTO. Ini disebabkan gangguan materi yang dilakukannya terhadap industri kami," ungkap Manajer Ekonomi dan Perdagangan Meat Industry Association Philip Houlding.

Dia menjelaskan, aturan impor Indonesia mungkin berubah, tapi tetap saja tetap membuat industri ternak Selandia Baru ketar-ketir. Pasalnya pembatasan tersebut akan berkaitan dengan penerapan harga standar. Sementara birokrasi yang berbelit-belit membuatnya sulit untuk berekspansi di Indonesia.

Di bawah peraturan dagang WTO, seluruh pihak yang terkait untuk menyepakati sebuah solusi. Jika tidak, maka Selandia Baru dan AS memiliki hak untuk meminta WTO membentuk tim khusus untuk menyelidiki kebijakan perdagangan di Indonesia.

Dalam pengaduannya pada WTO, Selandia Baru bersama dengan Amerika Serikat (AS) mengeluhkan pembatasan perdagangan dan persyaratan yang tidak adil atas impornya. Selain itu, pemerintah Indonesia juga dianggap tidak tegas dan rinci dalam menjelaskan proses pelarangan tersebut. (Sis/Ndw)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya