Pertamina Boleh Cicil Bayar Dividen ke Pemerintah

Pertamina penyumbang dividen paling besar di antara perusahaan lain yang bernaung di bawah Badan Usaha Milik Negara.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Mei 2014, 07:37 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2014, 07:37 WIB
Ilustrasi Pertamina
Ilustrasi Pertamina (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengizinkan PT Pertamina (Persero) untuk membayar dividen dengan cara mencicil. Hal ini dilakukan sesuai permintaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) demi mengamankan aliran keuangan perusahaan minyak dan gas (migas) itu.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengaku, pembayaran dividen BUMN tahun buku 2013 sudah mulai dibayarkan sejak awal tahun ini.

Dari catatannya, realisasi bagian laba BUMN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir kuartal I 2014 sebesar Rp 2,7 triliun atau 6,7% dari pagu yang dipatok Rp 40 triliun.

"Realisasi sudah lebih baik karena pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sudah dipercepat sesuai arahan Menteri BUMN, Dahlan Iskan," kata Askolani di Jakarta, Rabu (14/5/2014) malam.

Lebih jauh dia menyebut, dari setoran dividen tersebut, Pertamina akan menyumbang bagian laba paling besar di antara BUMN lain. Nilainya sekitar Rp 9 triliun atau meningkat cukup tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

"Pertamina menyetor dividen paling tinggi sekitar Rp 9 triliun di tahun ini. Sedangkan tahun lalu, kontribusi dividennya sekitar Rp 7 triliun atau Rp 8 triliun ," ujarnya.

Meski besar, Askolani mengaku, Pertamina dapat mencicil pembayaran dividen secara bertahap. Hal ini sangat dimungkinkan dalam regulasi termasuk untuk perusahaan pelat merah lain.

"Tapi pembayaran dividen dengan cara mencicil harus diusulkan oleh Kementerian BUMN dan di setujui oleh Kementerian Keuangan soal cash flow-nya. Kalau dinilai cash flow-nya baik, ya mencicil nggak boleh," sambung dia.

Askolani beralasan, Pemerintah memberi izin kepada Pertamina untuk menyetor secara bertahap demi meringankan cash flow perusahaan BUMN.

"Kalau perusahaan go public tidakboleh nyicil, tapi Pertamina kan punya kewajiban memberi subsidi jadi kalau membayar sekaligus akan mengganggu cash flow Pertamina," pungkas Askolani.(Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya