Liputan6.com, Jakarta - Usulan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Indonesia terkait penurunan target penerimaan pajak melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2014 sekitar Rp 70 triliun di nilai terlalu besar.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Chairul Tanjung memahami bahwa target penerimaan penerimaan pajak sulit tercapai karena tergantung kepada pertumbuhan ekonomi. Namun, dia mengharapkan pengurangan target penerimaan pajak tersebut jangan terlalu besar.
"Memang terjadi penurunan penerimaan pada pajak. Kalau memungkinkan jangan sampai Rp 70 triliun, mungkin Rp 50 triliun. Tetapi sekarang masih dalam proses pembahasan di DPR," ujarnya di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Selain itu, untuk pemotongan anggaran belanja pada kementerian dan lembaga pemerintah harus diupayakan agar tidak menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Jadi sekecil mungkin memberikan efek pada pertumbuhan ekonomi. Sekarang masih dalam proses, tetapi yang namanya pemotongan menyebabkan dorongan fiskal pasti mengecil," katanya.
Seperti diketahui, target penerimaan pajak dalam APBN Perubahan 2014 diturunkan. Penurunan tersebut merupakan respon atas perkiraan melesetnya hampir seluruh asumsi makro APBN 2014 dan minimnya kapasitas Ditjen pajak. Dengan penurunan target APBN 2014 dari sebesar Rp 1.110 triliun menjadi Rp 1.040 triliun. (Dny/Gdn)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Chairul Tanjung Minta Setoran Pajak Dipangkas Rp 50 Triliun
Pemotongan anggaran belanja pada kementerian dan lembaga pemerintah harus diupayakan tidak menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
diperbarui 26 Mei 2014, 16:40 WIBDiterbitkan 26 Mei 2014, 16:40 WIB
Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chairul Tanjung beranjak keluar dari mobilnya setibanya di Istana Negara untuk menghadap Presiden Yudhoyono di Jakarta, Jumat (16/5). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Puasa Rajab Hanya Jumat Saja? Ini Hukumnya Kata UAS dan UAH
Link Live Streaming Piala Super Italia Inter Milan vs Atalanta, Mau Mulai di Vidio
Presidential Threshold Dihapus, MK Beri 5 Pedoman ke DPR dan Pemerintah untuk Revisi UU Pemilu
Pegawai Bank Lampung Gelapkan Dana Nasabah Rp2,1 Miliar, Begini Modusnya
4 Fenomena Astronomi Januari 2025
Naskah Khutbah Jumat: Menjaga Kebersihan Hati dan Jiwa di Bulan Rajab
Tersangka Korupsi Disbud Jakarta Bikin Kantor Khusus Buat EO Kerjakan SPJ Kegiatan Fiktif
4 Dampak bagi Manchester United jika Degradasi dari Liga Inggris: Bisa Jadi Kenyataan
Abdul Mu'iz, Perintis Pertama Gelar Pahlawan Nasional Indonesia
Fungsi Yudikatif, Miliki Peran Penting dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Fungsi Basofil dan Peran Pentingnya dalam Sistem Kekebalan Tubuh
Fungsi Ilmu Sosiologi dalam Kehidupan Masyarakat, Simak Penjelasannya