Liputan6.com, Jakarta - Untuk menjunjung tinggi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-IX/2011 mengenai permohonan pengujian Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan, Komunitas Kretek menuntut tempat khusus merokok yang layak.
Koordinator Nasional Komunitas Kretek, Abhisam Demosa mengatakan, putusan MA yang tertuang dalam penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 mengamanatkan penyediaan tempat khusus merokok.
"Penyediaan tempat khusus merokok di tempat kerja, tempat umum dan lainnya itu adalah amanat dari putusan MK," kata Abhisam, dalam acara launching hasil survei tempat khusus merokok, di Cikini, Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Namun pada kenyataannya fasilitas tersebut sering terabaikan. "Putusan dari lembaga hukum negara tersebut harus dijalankan oleh instansi pemerintah ataupun swasta," ungkapnya.
Koordintaor Tim Penelitian Survei Tempat Khusus Merokok yang Nyaman, Gugun El Guyane mengungkapkan, berdasarkan hasil survei tempat khusus merokok yang nyaman versi perokok, 74,9% reponden menginginkan agar tempat khusus merokok terbuka dan 83,4% menginginkan agar tempat khusus merokok tidak terpisah dengan gedung utama.
Tempat khusus merokok yang nyaman versi perokok harus memenuhi variabel luas, bersih, aksesibilitas, fasilitas serta representatif. Dari penelitian tersebut juga menemukan masih banyak tempat kerja instansi dan tempat umum lainnya yang belum menyediakan tempat khusus rokok.
"Indikator dari semua variabel tersebut yang telah kami temukan dari survei, tempat khusus merokok harus cukup luas dan terjaga kebersihannya. Mudah dijangkau oleh publik dan ada penunjukan arah tempat khusus merokok, tersedianya asbak, kursi dan penyedot udara, serta jumlah yang cukup seimbang dengan jumlah perokok di suatu tempat," pungkasnya.
Survei tersebut dilakukan dilakukan 2014, melibatkan 1.200 responden yang tersebar di 12 kota besar di Indonesia. (Pew/Gdn)
Konsumen Rokok Minta Tempat Nyaman Buat Merokok
Tempat khusus merokok yang nyaman versi perokok harus memenuhi variabel luas, bersih, aksesibilitas, fasilitas serta representatif.
diperbarui 30 Mei 2014, 12:41 WIBDiterbitkan 30 Mei 2014, 12:41 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Potret Ulang Tahun Asmirandah ke-35, Dapat Kejutan dari Suami di Tengah Malam
Pastikan Proses Debat Pilkada 2024 Sesuai Aturan, Bawaslu Soroti Hoaks sampai Pelanggaran Pendukung
Al Ghazali Bawa Seven Speed Motorsport Naik Podium di Putaran 5 IDS 2024
6 Cuitan Random Netizen Pernah Bertemu Orang Kaya, Bikin Senyum Tipis
Silmy Karim Optimistis Target 1.000 Golden Visa Indonesia Tercapai Akhir Tahun Ini
10 Negara Lahirkan Jumlah Jutawan Tercepat di Dunia, Ada Indonesia?
Deretan Artis yang Ikut Meramaikan dan Tunjukan Dukungan pada Konser Reuni 2NE1 Bertajuk Welcome Back di Seoul, Korea Selatan
Sosok Ammar Hudzaifah, Eks Pesepakbola yang kini Jadi Peraih Emas Pertama di Peparnas Solo
Transformasi TV Digital Indonesia Bawa Perubahan Besar, Bukan Sekadar Usir Semut di Layar Televisi
Jurus Pemkab Purwakarta Tangani Persoalan Stunting
Reaksi Raffi Ahmad Diangkat Anindya Bakrie Jadi Pengurus Kadin Indonesia
Bahlil Minta Kampus di Indonesia Timur Siapkan Sarjana Kelola Sumber Daya Alam