Konsumen Rokok Minta Tempat Nyaman Buat Merokok

Tempat khusus merokok yang nyaman versi perokok harus memenuhi variabel luas, bersih, aksesibilitas, fasilitas serta representatif.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Mei 2014, 12:41 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2014, 12:41 WIB
Ilustrasi Rokok 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Rokok 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk menjunjung tinggi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-IX/2011 mengenai permohonan pengujian Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan, Komunitas Kretek menuntut tempat khusus merokok yang layak.

Koordinator Nasional Komunitas Kretek, Abhisam Demosa mengatakan, putusan MA yang tertuang dalam penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 mengamanatkan penyediaan tempat khusus merokok.

"Penyediaan tempat khusus merokok di tempat kerja, tempat umum dan lainnya itu adalah amanat dari putusan MK," kata Abhisam, dalam acara launching hasil survei tempat khusus merokok, di Cikini, Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Namun pada kenyataannya fasilitas tersebut sering terabaikan. "Putusan dari lembaga hukum negara tersebut harus dijalankan oleh instansi pemerintah ataupun swasta," ungkapnya.

Koordintaor Tim Penelitian Survei Tempat Khusus Merokok yang Nyaman, Gugun El Guyane mengungkapkan, berdasarkan hasil survei tempat khusus merokok yang nyaman versi perokok, 74,9% reponden menginginkan agar tempat khusus merokok terbuka dan 83,4% menginginkan agar tempat khusus merokok tidak terpisah dengan gedung utama.

Tempat khusus merokok yang nyaman versi perokok harus memenuhi variabel luas, bersih, aksesibilitas, fasilitas serta representatif. Dari penelitian tersebut juga menemukan masih banyak tempat kerja instansi dan tempat umum lainnya yang belum menyediakan tempat khusus rokok.

"Indikator dari semua variabel tersebut yang telah kami temukan dari survei, tempat khusus merokok harus cukup luas dan terjaga kebersihannya. Mudah dijangkau oleh publik dan ada penunjukan arah tempat khusus merokok, tersedianya asbak, kursi dan penyedot udara, serta jumlah yang cukup seimbang dengan jumlah perokok di suatu tempat," pungkasnya.

Survei tersebut dilakukan dilakukan  2014, melibatkan 1.200 responden yang tersebar di 12 kota besar di Indonesia. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya