Liputan6.com, Jakarta - Untuk menjunjung tinggi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-IX/2011 mengenai permohonan pengujian Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan, Komunitas Kretek menuntut tempat khusus merokok yang layak.
Koordinator Nasional Komunitas Kretek, Abhisam Demosa mengatakan, putusan MA yang tertuang dalam penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 mengamanatkan penyediaan tempat khusus merokok.
"Penyediaan tempat khusus merokok di tempat kerja, tempat umum dan lainnya itu adalah amanat dari putusan MK," kata Abhisam, dalam acara launching hasil survei tempat khusus merokok, di Cikini, Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Namun pada kenyataannya fasilitas tersebut sering terabaikan. "Putusan dari lembaga hukum negara tersebut harus dijalankan oleh instansi pemerintah ataupun swasta," ungkapnya.
Koordintaor Tim Penelitian Survei Tempat Khusus Merokok yang Nyaman, Gugun El Guyane mengungkapkan, berdasarkan hasil survei tempat khusus merokok yang nyaman versi perokok, 74,9% reponden menginginkan agar tempat khusus merokok terbuka dan 83,4% menginginkan agar tempat khusus merokok tidak terpisah dengan gedung utama.
Tempat khusus merokok yang nyaman versi perokok harus memenuhi variabel luas, bersih, aksesibilitas, fasilitas serta representatif. Dari penelitian tersebut juga menemukan masih banyak tempat kerja instansi dan tempat umum lainnya yang belum menyediakan tempat khusus rokok.
"Indikator dari semua variabel tersebut yang telah kami temukan dari survei, tempat khusus merokok harus cukup luas dan terjaga kebersihannya. Mudah dijangkau oleh publik dan ada penunjukan arah tempat khusus merokok, tersedianya asbak, kursi dan penyedot udara, serta jumlah yang cukup seimbang dengan jumlah perokok di suatu tempat," pungkasnya.
Survei tersebut dilakukan dilakukan 2014, melibatkan 1.200 responden yang tersebar di 12 kota besar di Indonesia. (Pew/Gdn)
Konsumen Rokok Minta Tempat Nyaman Buat Merokok
Tempat khusus merokok yang nyaman versi perokok harus memenuhi variabel luas, bersih, aksesibilitas, fasilitas serta representatif.
diperbarui 30 Mei 2014, 12:41 WIBDiterbitkan 30 Mei 2014, 12:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sempat Kritik TNI AL, Menteri Trenggano Kini Kompak Bakal Bongkar Pagar Laut Rabu 22 Januari 2025
Melania Trump Pakai Topi yang Tutupi Sebagian Wajahnya di Pelantikan Donald Trump Sebagai Presiden AS
Misteri Yogyakarta, Mengapa Kesultanan Ini Tetap Berdiri Kokoh di Tengah Gejolak Penjajahan?
Ilmuwan Tangkap Gambar Lubang Hitam Paling Aktif
Program MBG di Kudus, Ombudsman Jateng Soroti Transparansi Anggaran
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 21 Januari 2025
Bareskrim Polri Tetapkan 11 Orang Tersangka Kasus Judi Online, Uang Puluhan Miliar Disita
Donald Trump Bakal Tarik AS Keluar Lagi dari Perjanjian Iklim Paris, Bersiap Darurat Nasional Energi
Isi Lengkap Pidato Perdana Donald Trump sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat
3 Efek Letusan Gunung Tambora terhadap Dunia
Beda dari Tahun 2017, Pidato Pelantikan Kedua Donald Trump sebagai Presiden AS Lebih Optimistis
Pelantikan Donald Trump 20 Januari 2025: Begini Prediksi Pengamat soal Kebijakan Luar Negeri AS