Liputan6.com, Jakarta - Untuk menjunjung tinggi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-IX/2011 mengenai permohonan pengujian Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan, Komunitas Kretek menuntut tempat khusus merokok yang layak.
Koordinator Nasional Komunitas Kretek, Abhisam Demosa mengatakan, putusan MA yang tertuang dalam penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 mengamanatkan penyediaan tempat khusus merokok.
"Penyediaan tempat khusus merokok di tempat kerja, tempat umum dan lainnya itu adalah amanat dari putusan MK," kata Abhisam, dalam acara launching hasil survei tempat khusus merokok, di Cikini, Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Namun pada kenyataannya fasilitas tersebut sering terabaikan. "Putusan dari lembaga hukum negara tersebut harus dijalankan oleh instansi pemerintah ataupun swasta," ungkapnya.
Koordintaor Tim Penelitian Survei Tempat Khusus Merokok yang Nyaman, Gugun El Guyane mengungkapkan, berdasarkan hasil survei tempat khusus merokok yang nyaman versi perokok, 74,9% reponden menginginkan agar tempat khusus merokok terbuka dan 83,4% menginginkan agar tempat khusus merokok tidak terpisah dengan gedung utama.
Tempat khusus merokok yang nyaman versi perokok harus memenuhi variabel luas, bersih, aksesibilitas, fasilitas serta representatif. Dari penelitian tersebut juga menemukan masih banyak tempat kerja instansi dan tempat umum lainnya yang belum menyediakan tempat khusus rokok.
"Indikator dari semua variabel tersebut yang telah kami temukan dari survei, tempat khusus merokok harus cukup luas dan terjaga kebersihannya. Mudah dijangkau oleh publik dan ada penunjukan arah tempat khusus merokok, tersedianya asbak, kursi dan penyedot udara, serta jumlah yang cukup seimbang dengan jumlah perokok di suatu tempat," pungkasnya.
Survei tersebut dilakukan dilakukan 2014, melibatkan 1.200 responden yang tersebar di 12 kota besar di Indonesia. (Pew/Gdn)
Konsumen Rokok Minta Tempat Nyaman Buat Merokok
Tempat khusus merokok yang nyaman versi perokok harus memenuhi variabel luas, bersih, aksesibilitas, fasilitas serta representatif.
Diperbarui 30 Mei 2014, 12:41 WIBDiterbitkan 30 Mei 2014, 12:41 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Istri Meninggal Artinya: Tafsir dan Makna di Balik Mimpi yang Mengejutkan
Daftar Kepala Daerah Ikut Retreat di Magelang, 47 Dikabarkan Tidak Hadir
Polri Geledah Ruang Direksi hingga Komisaris Hutama Karya, Ini yang Ditemukan
Arti Mimpi Melihat Kambing Disembelih: Tafsir, Makna dan Penjelasan Lengkap
Arti Mimpi Mencium Wanita Lain: Makna Tersembunyi di Balik Mimpi Berciuman
Hukum Mencium Pasangan saat Puasa, Apakah Membatalkan?
UMKM Indonesia Makin Melek Digital, BCA Siap Operasikan Qris Tap
Arti Mimpi Datang Haid: Tafsir dan Makna Spiritual
Arti Mimpi Kejatuhan Ulat Bulu: Pertanda Perubahan Hidup
Tips Menabung Emas: Cara Cerdas untuk Investasi Masa Depan
Arti Mimpi Melihat Burung Banyak dalam Sangkar: Simbol Kebebasan dan Harapan
Mimpi Melihat Orang Dipukuli: Makna dan Interpretasi Mendalam