Freeport dan Newmont Setor Jaminan Bangun Smelter Minggu Depan

Sejak Januari 2014 pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Mei 2014, 15:56 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2014, 15:56 WIB
Batubara
Batubara

Liputan6.com, Jakarta - PT Feeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara memastikan untuk membayar jaminan kesungguhan pembangunan pabrik pengolahan mineral (smelter) agar mendapat izin ekspor.

Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar menjelaskan, jaminan kesungguhan yang akan dibayar masing-masing perusahaan tersebut yaitu PT Freeport Indonesia US$ 115 juta dan PT Newmont Nusa Tenggara sebesar US$ 25 juta.

Rencananya, pembayaran jaminan kesungguhan membangun smelter tersebut akan dilakukan Senin depan (1/6/2014).  "Senin depan mereka akan setorkan. Di Bank Mandiri," ungkap Sukhyar di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Jaminan kesungguhan tersebut merupakan syarat untuk mendapatkan Surat Izin Ekspor (SPE) dari pemerintah ekspor mineral olahan. "Untuk pemasok konsentrat besaran jaminan kesungguhan tidak mencapai 5% dari nilai investasi," tuturnya.

Sejak Januari 2014 pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara. Undang-Undang tersebut melarang ekspor mineral mentah sehingga perusahaan tambang harus  membangun smelter.

Smelter yang akan dibangun Freeport berlokasi di Gresik Jawa Timur dengan kapasitas mencapai 400 ribu ton per tahun. Smelter ini membutuhkan bahan baku konsentrat tembaga sebesar 1,6 juta ton. Adapun investasi pembangunan smelter ini mencapai US$ 2,3 miliar. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya