Buka Ekspor Freeport, Mendag Tunggu Restu 2 Instansi

Bila restu kedua instansi tersebut, Mendag mengaku bisa dengan cepat menerbitkan SPE yang kini menggunakan sistem elektronik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Jun 2014, 15:26 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2014, 15:26 WIB
Buka Ekspor Freeport, Mendag Tunggu Restu 2 Instansi
Bila restu kedua instansi tersebut, Mendag mengaku bisa dengan cepat menerbitkan SPE yang kini menggunakan sistem elektronik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengaku masih menunggu keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan untuk bisa mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) bagi PT Freeport Indonesian dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Bila restu kedua instansi tersebut didapat, Lutfi mengaku bisa dengan cepat menerbitkan SPE yang kini menggunakan sistem elektronik.

"Bagaimanapun kebijakan itu dari ESDM dan Kementerian Keuangan disiapkan bea keluarnya begitu selesai langsung. Langsung kemudian datang kita keluarkan SPE-nya. Semua pakai elektronik semua," kata Lutfi pada acara Indonesia EBTKE ConEx 2014, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (5/6/2014).

Menurut Lutfi, kedua perusahaan tambang berkapasitas besar tersebut hampir memenuhi ketentuan untuk mendapat SPE. Namun ada beberapa poin yang belum selesai di Kementerian ESDM dan Keuangan.

"Jadi kemarin itu sudah hampir final. Jadi begitu selesai dari dari ESDM dan Kementerian Keuangan selesai kita keluarkan izin ekspornya," ungkap dia.

Menurut dia, hal terpenting dari penerbitan SPE adalah kedua perusahaan bisa kembali melakukan operasional yang saat ini sedang terhenti. Dengan begitu para pekerja bisa kembali bekerja.

"Yang paling penting adalah supaya mereka tetap bisa memperkerjakan tenaga kerja. Setelah semua selesai, kita akan lakukan supaya mereka bisa kembali ekspor," pungkas dia. (Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya