Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengaku masih menunggu keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan untuk bisa mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) bagi PT Freeport Indonesian dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
Bila restu kedua instansi tersebut didapat, Lutfi mengaku bisa dengan cepat menerbitkan SPE yang kini menggunakan sistem elektronik.
"Bagaimanapun kebijakan itu dari ESDM dan Kementerian Keuangan disiapkan bea keluarnya begitu selesai langsung. Langsung kemudian datang kita keluarkan SPE-nya. Semua pakai elektronik semua," kata Lutfi pada acara Indonesia EBTKE ConEx 2014, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Menurut Lutfi, kedua perusahaan tambang berkapasitas besar tersebut hampir memenuhi ketentuan untuk mendapat SPE. Namun ada beberapa poin yang belum selesai di Kementerian ESDM dan Keuangan.
"Jadi kemarin itu sudah hampir final. Jadi begitu selesai dari dari ESDM dan Kementerian Keuangan selesai kita keluarkan izin ekspornya," ungkap dia.
Menurut dia, hal terpenting dari penerbitan SPE adalah kedua perusahaan bisa kembali melakukan operasional yang saat ini sedang terhenti. Dengan begitu para pekerja bisa kembali bekerja.
"Yang paling penting adalah supaya mereka tetap bisa memperkerjakan tenaga kerja. Setelah semua selesai, kita akan lakukan supaya mereka bisa kembali ekspor," pungkas dia. (Pew/Nrm)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Buka Ekspor Freeport, Mendag Tunggu Restu 2 Instansi
Bila restu kedua instansi tersebut, Mendag mengaku bisa dengan cepat menerbitkan SPE yang kini menggunakan sistem elektronik.
diperbarui 05 Jun 2014, 15:26 WIBDiterbitkan 05 Jun 2014, 15:26 WIB
Bila restu kedua instansi tersebut, Mendag mengaku bisa dengan cepat menerbitkan SPE yang kini menggunakan sistem elektronik.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Pemain Manchester United yang Sebaiknya Diparkir saat Menghadapi Liverpool
PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?
Berlian Lombok, Kisah Kembalinya Warisan Sejarah dari Tanah Pengasingan
Kegembiraan Santri Garut usai Guru Ngajiyang Dituduh Melakukan Pengeroyokan Divonis Hukuman Percobaan
Turis Singapura Dilecehkan Saat Malam Tahun Baru di Braga Bandung, Pelaku Masih Diburu
350 Kata Bijak untuk Diri Sendiri yang Memotivasi dan Menginspirasi
Keluarga Minta Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Dihukum Berat
Tujuan LBB: Mewujudkan Perdamaian dan Keamanan Dunia
Demi Gelandang Finlandia, 2 Klub Papan Bawah Liga Inggris Saling Sikut di Bursa Transfer Januari 2025
Polda Sulut Beber Angka Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2024
Sinopsis Film Korea Escape di Vidio, Sajikan Perpaduan Thriller dan Aksi Menegangkan Lee Je Hoon
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Electric PLN Terlalu Tangguh untuk Yogya Falcons