Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengaku mantan Presiden dan Wakil Presiden (wapres) dapat meminta atau mengusulkan lokasi untuk tempat tinggalnya. Jatah rumah ini sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dicairkan saat pemimpin negara telah mengakhiri masa jabatannya.
"Lokasinya tergantung Presiden dan Wapres mintanya di mana. Mengusulkan boleh tapi ada limitasi," ungkap dia usai Pelantikan Pejabat Eselon II di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Menurut Askolani, limitasi yang dimaksud tetap harus ada batasan luas lahan dan bangunan. Namun harga rumah saat ini disesuaikan dengan perkembangan inflasi, kebutuhan, dan harga pasar. Pasalnya, harga properti di Tanah Air selalu jauh melampaui inflasi.
"Jadi harganya bisa lebih dari patokan beberapa tahun lalu (Rp 20 miliar). Inflasinya kan sudah jauh di atas. Sehingga kebijakan patokan harga rumah Rp 20 miliar sudah nggak sesuai lagi," papar dia.
Saat ini, Askolani bilang, pemerintah sedang dalam proses penyelesaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan Wapres.
"PMK sedang di finalisasi untuk mengatur detailnya sehingga lebih suistanable ke depan. Guidance jadi lebih lama dan kuat dipakai," tandasnya. (Fik/Ndw)
Dapat Jatah Rumah, Mantan Presiden & Wapres Bisa Pilih Lokasi
Jatah rumah ini sudah dianggarkan dalam APBN dan dicairkan saat pemimpin negara telah mengakhiri masa jabatannya/
Diperbarui 17 Jun 2014, 14:50 WIBDiterbitkan 17 Jun 2014, 14:50 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Agar Make Up Tahan Lama Seharian: Panduan Lengkap
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 24 Februari-2 Maret 2025
Nasib Orang Utan Kalimantan, Regulasi Konservasi di Tambang Ternyata Belum Ada
Top 3: Upah Minimum RI Terendah ke-6 di Dunia
Google dan Kemendag Luncurkan Gemini Academy: Pelatihan AI Generatif untuk UMKM Indonesia
Trik Makan Buffet Anti-rugi Saat Buka Puasa dari Chef Restoran Hotel Bintang 5 Jakarta
Top 3 Islami: Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apa Bisa Diganti Fidyah? Simak Gus Baha, UAH tentang Sholat Tahajud usai Witir
Apa Tujuan Negara Indonesia? Memahami Cita-Cita Luhur Bangsa
Permalukan Manchester City, Liverpool Kokoh di Puncak Klasemen
Waspada, 17 Daerah Pesisir Ini Berpotensi Banjir Rob pada 24 Februari-5 Maret 2025
BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Indonesia Ini pada 24 Februari-5 Maret 2025
Mercedes Benz G 500 Cocok Dipakai Offroad, Dibanderol Rp 5,32 Miliar