Dapat Jatah Rumah, Mantan Presiden & Wapres Bisa Pilih Lokasi

Jatah rumah ini sudah dianggarkan dalam APBN dan dicairkan saat pemimpin negara telah mengakhiri masa jabatannya/

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 17 Jun 2014, 14:50 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2014, 14:50 WIB
Ilustrasi Rumah Pensiunan Presiden SBY
Ilustrasi Rumah Pensiunan Presiden SBY

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengaku mantan Presiden dan Wakil Presiden (wapres) dapat meminta atau mengusulkan lokasi untuk tempat tinggalnya. Jatah rumah ini sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dicairkan saat pemimpin negara telah mengakhiri masa jabatannya.

"Lokasinya tergantung Presiden dan Wapres mintanya di mana. Mengusulkan boleh tapi ada limitasi," ungkap dia usai Pelantikan Pejabat Eselon II di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Menurut Askolani, limitasi yang dimaksud tetap harus ada batasan luas lahan dan bangunan. Namun harga rumah saat ini disesuaikan dengan perkembangan inflasi, kebutuhan, dan harga pasar. Pasalnya, harga properti di Tanah Air selalu jauh melampaui inflasi.

"Jadi harganya bisa lebih dari patokan beberapa tahun lalu (Rp 20 miliar). Inflasinya kan sudah jauh di atas. Sehingga kebijakan patokan harga rumah Rp 20 miliar sudah nggak sesuai lagi," papar dia.

Saat ini, Askolani bilang, pemerintah sedang dalam proses penyelesaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan Wapres.

"PMK sedang di finalisasi untuk mengatur detailnya sehingga lebih suistanable ke depan. Guidance jadi lebih lama dan kuat dipakai," tandasnya. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya