Pengusaha Minta Jangan Anggap Enteng Arbitrase Newmont

Pengusaha meminta kepada pemerintah untuk mengupayakan jalur musyawarah dengan PTNNT terkait ujung pangkal masalah soal izin ekspor mineral

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Jul 2014, 08:28 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2014, 08:28 WIB
Ilustrasi Tambang Newmont (4)
Ilustrasi Tambang Newmont
Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ikut angkat bicara mengenai gugatan arbitrase internasional oleh PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan pemegang saham mayoritas, Nusa Tenggara Partnership V.V (NTPBV) terhadap pemerintah Indonesia. 
 
Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryo Bambang Sulisto meminta kepada pemerintah untuk mengupayakan jalur musyawarah dengan PTNNT terkait ujung pangkal masalah soal izin ekspor konsentrat tembaga. 
 
"Sebaiknya penyelesaian sengkete perselisihan diupayakan melalui musyawarah dan menghindari arbitrase," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Jumat (4/7/2014). 
 
Menurut Suryo, pemerintah juga harus serius menanggapi gugatan tersebut mengingat Indonesia dinilai belum cukup mampu memenangkan kasus melalui arbitrase internasional. 
 
"Pemerintah nggak punya track record baik dalam memenangkan penyelesaian di arbitrase internasional. Makanya jangan gegabah dan menganggap enteng, serta jangan merasa paling benar dan paling kuasa," tegasnya. 
 
Jika terlalu over percaya diri, kata Suryo, justru akan berbalik membahayakan dan merugikan negara ini. "Ini bisa berbahaya dan mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit," ucap dia. 
 
Dia mempertanyakan soal perundingan izin ekspor yang berkaitan dengan pembangunan smelter maupun pengenaan bea keluar progresif antara PTNNT dan pemerintah Indonesia. 
 
"Kenapa perundingan bisa gagal? Apa nggak mungkin dicarikan win-win solusi atau memang ada pihak yang nggak mau fleksibel karena merasa paling benar. Ini yang perlu di cari tahu," tandasnya.    
 
Sekadar informasi, PTNNT dan NTPBV, suatu badan usaha yang terdaftar di Belanda, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan di Tanah Air.
 
Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya