Waspadai Efek Lanjutan dari Kenaikan Tarif Listrik

Kenaikan tarif listrik akan diikuti dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok di pasaran.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Jul 2014, 20:03 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2014, 20:03 WIB
Ilustrasi tarif Listrik (3)
Ilustrasi tarif Listrik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Reporter: Ian Andrew

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan tarif listrik yang dilakukan pemerintah pada 1 Juli 2014 akan memberatkan konsumen. Pasalnya, kenaikan tarif tersebut akan diikuti dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok di pasaran.

Menurut Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, kenaikan itu tentunya akan membuat masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam tak hanya untuk membayar listrik tapi juga membeli kebutuhan pokok sehari-hari.

“Sehingga yang ditakutkan daya beli masyarakat menjadi menurun,” ujar Tulus saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (4/7/2014).

Tak hanya itu, Tulus juga mengkhawatirkan akan terjadi inflasi yang meningkat terus-menerus dampak kenaikan tarif listrik yang dilakukan secara bertahap setiap dua bulan sekali.

"Namun, di sisi lain kenaikkan tarif listrik ini sangat logis karena untuk menekan subsidi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)," terang Tulus.

Pemerintah sebelumnya  telah menaikkan tarif listrik enam golongan pelanggan rumah tangga, industri mulai 1 Juli 2014. Rencananya kenaikan itu berlangsung setiap dua bulan sekali hingga akhir 2014. Kebijakan ini ditargetkan bisa menghemat dana subsidi listrik Rp 8,5 triliun.

Adapun enam golongan yang mengalami penyesuaian tarif listrik yaitu:

1.  Pelanggan industri I3 non terbuka (tbk) dinaikkan secara bertahap 11,57 persen setiap dua bulan terhitung 1 Juli 2014. Perkiraan penghematan subsidi kenaikan ini sebesar Rp 4,78 triliun.

2. Pelanggan rumah tangga R3 dengan 3.500-5.500 voltampere (VA),  naik bertahap 5,7 persen setiap dua bulan mulai 1 Juli 2014. Potensi penghematan subsidi dari kenaikan ini sebesar Rp 370 miliar.

3. Pelanggan pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kilovoltamper (kVA). Kenaikan secara bertahap setiap dua bulan sebesar 5,36 persen mulai 1 Juli 2014. Potensi penghematan subsidi dari kenaikan golongan ini sebesar Rp 100 miliar.

4. Pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 2.200 VA yang kenaikan bertahap rata-rata 10,43 persen setiap dua bulan. Kenaikan mulai 1 Juli dengan perkiraan penghematan sebesar Rp 990 miliar.

5. Pelanggan penerangan jalan umum (P3) dengan kenaikan bertahap sebesar 10,69 persen setiap dua bulan mulai  1Juli. Potensi penghematan subsidi dari pelanggan ini sebesar Rp 430 miliar.

6. Pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 1.300 VA yang kenaikan bertahap 11,36 persen setiap dua bulan mulai 1 Juli. Dengan potensi  penghematan subsidi dari pelanggan ini sebesar Rp 1,84 triliun. (Ian Andres/Ndw)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan tarif listrik yang dilakukan pemerintah pada 1 Juli 2014 akan memberatkan konsumen. Pasalnya, kenaikan tarif tersebut akan diikuti dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok di pasaran.

Menurut Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, kenaikan itu tentunya akan membuat masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam tak hanya untuk membayar listrik tapi juga membeli kebutuhan pokok sehari-hari.

“Sehingga yang ditakutkan daya beli masyarakat menjadi menurun,” ujar Tulus saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (4/7/2014).

Tak hanya itu, Tulus juga mengkhawatirkan akan terjadi inflasi yang meningkat terus-menerus dampak kenaikan tarif listrik yang dilakukan secara bertahap setiap dua bulan sekali.

"Namun, di sisi lain kenaikkan tarif listrik ini sangat logis karena untuk menekan subsidi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)," terang Tulus.

Pemerintah sebelumnya  telah menaikkan tarif listrik enam golongan pelanggan rumah tangga, industri mulai 1 Juli 2014. Rencananya kenaikan itu berlangsung setiap dua bulan sekali hingga akhir 2014. Kebijakan ini ditargetkan bisa menghemat dana subsidi listrik Rp 8,5 triliun.

Adapun enam golongan yang mengalami penyesuaian tarif listrik yaitu:

1.  Pelanggan industri I3 non terbuka (tbk) dinaikkan secara bertahap 11,57 persen setiap dua bulan terhitung 1 Juli 2014. Perkiraan penghematan subsidi kenaikan ini sebesar Rp 4,78 triliun.

2. Pelanggan rumah tangga R3 dengan 3.500-5.500 voltampere (VA),  naik bertahap 5,7 persen setiap dua bulan mulai 1 Juli 2014. Potensi penghematan subsidi dari kenaikan ini sebesar Rp 370 miliar.

3. Pelanggan pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kilovoltamper (kVA). Kenaikan secara bertahap setiap dua bulan sebesar 5,36 persen mulai 1 Juli 2014. Potensi penghematan subsidi dari kenaikan golongan ini sebesar Rp 100 miliar.

4. Pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 2.200 VA yang kenaikan bertahap rata-rata 10,43 persen setiap dua bulan. Kenaikan mulai 1 Juli dengan perkiraan penghematan sebesar Rp 990 miliar.

5. Pelanggan penerangan jalan umum (P3) dengan kenaikan bertahap sebesar 10,69 persen setiap dua bulan mulai  1Juli. Potensi penghematan subsidi dari pelanggan ini sebesar Rp 430 miliar.

6. Pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 1.300 VA yang kenaikan bertahap 11,36 persen setiap dua bulan mulai 1 Juli. Dengan potensi  penghematan subsidi dari pelanggan ini sebesar Rp 1,84 triliun. (Ian Andres/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya