Gugatan Newmont Tak Ganggu Penetapan Bea Keluar

Menteri Perindustrian, MS Hidayat menuturkan, pihaknya belum mengetahui alasan Newmont membawa Indonesia ke arbitrase.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Jul 2014, 19:47 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2014, 19:47 WIB
Gugatan Arbitrase Newmont
Arbitrase Newmont

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian, MS Hidayat menegaskan, kewajiban membayar bea keluar (BK) dan uang jaminan yang tengah dibahas pemerintah agar perusahaan tambang bisa terus melakukan ekspor bahan mentah mineral tidak akan terpengaruh pada gugatan arbitrase yang diajukan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) kepada Indonesia.

"Itu akan diteruskan, nggak usah terpengaruh Newmont," ujar Hidayat usai rapat koordinasi di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2014).

Menurut Hidayat, penyelesaian soal keberatan Newmont terkait larangan ekspor ini juga bukan berada di tangan perusahaan tambang itu sendiri melainkan sangat tergantung pada hasil pembicaraan pemerintah Indonesia dengan PT Freeport.

"Karena programnya dia (Newmont) mengikuti program kesepakatan Freeport dengan Indonesia. Ini sedang mau diselesaikan satu session lagi," lanjutnya.

Dia mengaku tidak mengerti alasan Newmont sampai mengajukan gugatan tersebut. Meski demikian, Hidayat meyakini pada akhirnya Newmont akan tetapi mengikuti kesepakatan antara Indonesia dengan Freeport.

"Saya nggak mengerti, mungkin nggak sabar atau dapat pressure dari internal sehingga ke arbitrase yang saya pikir dengan Newmont akan selesai. Sebenarnya nggak ada yang lain, dia harus ikut aturan Freeport mengingat kapasitasnya kecil," jelas dia.

Hidayat mengungkapkan, sebenarnya kedua perusahaan ini bisa kembali melakukan ekspor mineralnya, namun dengan syarat adanya pengenaan bea keluar yang besarannya hingga saat ini masih dinegosiasikan. "(Bea keluar) 10%, bisa naik bisa turun," kata Hidayat.

Dia juga menyatakan, menteri-menteri terkait juga akan menggelar rapat terbatas dengan Presiden SBY dalam penyelesaian bea keluar ini.

"Menurut saya Menko akan melakukan rapat terbatas kepada presiden lalu diumumkan hasil pembicaraan di kantor menko dengan menteri-menteri terkait lalu diumumkan. Jadi tergantung Pak Menko," tandasnya. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya