Kenaikan Tarif Listrik Harus Dibarengi Peningkatan Pelayanan

Pemerintah sendiri sesuai kebijakan energi nasional (KEN) memiliki target tercapainya rasio elektrifikasi sebesar 85 persen pada tahun 2015.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Jul 2014, 17:41 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2014, 17:41 WIB
Ilustrasi tarif Listrik (3)
Ilustrasi tarif Listrik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta kepada pemerintah untuk menaikkan rasio elektrifikasi nasional sebagai konsekuensi kenaikan tarif listrik yang dilakukan pada Juli ini.

Anggota Komisi VII DPR RI,  Rofi Munawar mengatakan, kenaikan tarif listrik harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan yang bisa direpresentasikan dengan kenaikan rasio elektrifikasi nasional. "Peningkatkan elektrifikasi nasional secara umum, khususnya di kawasan timur Indonesia," katanya, seperti yang ditulis, di Jakarta, Minggu (6/7/2014).

Selain itu, Ia juga meminta agar pelayanan lainnya juga ikut diperbaiki dan ditingkatkan. “Kenaikan ini mengirimkan pesan tentang besarnya subsidi listrik yang selama ini harus ditanggung negara, namun di sisi lain harus adanya perbaikan pelayanan dan akses listrik kepada publik,” ungkapnya.

Pemerintah sendiri sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) memiliki target tercapainya rasio elektrifikasi sebesar 85 persen pada tahun 2015 dan mendekati sebesar 100 persen pada tahun 2020.

“Subsidi listrik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan mencapai Rp 103,8 triliun pada tahun 2014. Jadi secara perlahan kenaikan tarif disesuaikan kondisi dan perhitungan matang golongan masyarakat yang mampu atau yang tidak perlu mendapatkan subsidi,” jelasnya.

Seperti diketahui, Komisi VII DPR telah menyetujui usulan pemerintah menaikan enam golongan pelanggan Tarif Tenaga Listrik (TTL), dengan begitu dapat menghemat subsidi sebesar  sebesar Rp 8,51 triliun. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya