67 Renegosiasi Kontrak Diharapkan Tuntas pada September

Menko Perekonomian, Chairul Tanjung menuturkan, total perusahaan tambang masuk dalam proses renegosiasi sebanyak 107 kontrak karya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Jul 2014, 15:59 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2014, 15:59 WIB
tambang

Liputan6.com, Jakarta - Proses renegosiasi kontrak karya (KK) mineral dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) masih terus berlangsung. Dari ratusan perusahaan tambang di Tanah Air, sebanyak 40 perusahaan telah menyepakati enam poin renegosiasi KK dan PKP2B.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung atau CT. Usai rakor minerba di kantornya, dia mengaku, sebanyak 40 perusahaan tersebut terdiri dari 7 perusahaan masuk kategori KK minerba, dan 33 perusahaan PKP2B.

"Dari 40 perusahaan yang menyepakati ini sesuai dengan yang diharapkan Menteri ESDM dan Dirjen Minerba. Ada 7 yang masuk KK dan 33 PKP2B," terang dia, Senin (7/7/2014).

Sementara sisanya, kata CT sebanyak 67 perusahaan belum menyepakati enam poin renegosiasi yang terdiri dari, divestasi saham, besaran royalti, luas wilayah kerja, penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa pertambangan lokal, pembangunan smelter, serta perpanjangan kontrak.

"Sebanyak 67 perusahaan itu bukan berarti tidak sepakat semuanya, cuma ada sebagian poin yang belum disetujui. Ini sudah dibahas segala sesuatunya," sambungnya.

Dalam hal ini, CT bilang, pemerintah telah menargetkan kepada Menteri ESDM dan Dirjen Minerba untuk menuntaskan sisa perusahaan yang belum menyepakati enam poin renegosiasi dalam waktu sesingkat mungkin. "Harus bisa diselesaikan pada September ini," tegas dia.

Dengan begitu, CT menyebut, total perusahaan tambang yang masuk dalam proses renegosiasi sebanyak 107 KK dan PKP2B. Jumlah itu menyusut dari 111 perusahaan tambang yang ada.

"Seluruh KK jumlahnya 111 KK minerba dan PKP2B. Tapi 2 perusahaan sudah ekspired. Lalu sisa 109, namun ada dua perusahaan yang mempunyai masalah tumpang tindih soal Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan internal pemegang saham. Jadi total hanya ada 107 KK mineral dan PKP2B yang masuk dalam renegosiasi," tandasnya. (Fik/Ahm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya