Liputan6.com, Jakarta - Proses renegosiasi kontrak karya (KK) mineral dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) masih terus berlangsung. Dari ratusan perusahaan tambang di Tanah Air, sebanyak 40 perusahaan telah menyepakati enam poin renegosiasi KK dan PKP2B.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung atau CT. Usai rakor minerba di kantornya, dia mengaku, sebanyak 40 perusahaan tersebut terdiri dari 7 perusahaan masuk kategori KK minerba, dan 33 perusahaan PKP2B.
"Dari 40 perusahaan yang menyepakati ini sesuai dengan yang diharapkan Menteri ESDM dan Dirjen Minerba. Ada 7 yang masuk KK dan 33 PKP2B," terang dia, Senin (7/7/2014).
Sementara sisanya, kata CT sebanyak 67 perusahaan belum menyepakati enam poin renegosiasi yang terdiri dari, divestasi saham, besaran royalti, luas wilayah kerja, penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa pertambangan lokal, pembangunan smelter, serta perpanjangan kontrak.
"Sebanyak 67 perusahaan itu bukan berarti tidak sepakat semuanya, cuma ada sebagian poin yang belum disetujui. Ini sudah dibahas segala sesuatunya," sambungnya.
Dalam hal ini, CT bilang, pemerintah telah menargetkan kepada Menteri ESDM dan Dirjen Minerba untuk menuntaskan sisa perusahaan yang belum menyepakati enam poin renegosiasi dalam waktu sesingkat mungkin. "Harus bisa diselesaikan pada September ini," tegas dia.
Dengan begitu, CT menyebut, total perusahaan tambang yang masuk dalam proses renegosiasi sebanyak 107 KK dan PKP2B. Jumlah itu menyusut dari 111 perusahaan tambang yang ada.
"Seluruh KK jumlahnya 111 KK minerba dan PKP2B. Tapi 2 perusahaan sudah ekspired. Lalu sisa 109, namun ada dua perusahaan yang mempunyai masalah tumpang tindih soal Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan internal pemegang saham. Jadi total hanya ada 107 KK mineral dan PKP2B yang masuk dalam renegosiasi," tandasnya. (Fik/Ahm)
67 Renegosiasi Kontrak Diharapkan Tuntas pada September
Menko Perekonomian, Chairul Tanjung menuturkan, total perusahaan tambang masuk dalam proses renegosiasi sebanyak 107 kontrak karya.
Diperbarui 07 Jul 2014, 15:59 WIBDiterbitkan 07 Jul 2014, 15:59 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyebab Pelantikan CPNS Diundur, Ternyata Karena Hal-Hal Ini
Mau Kolesterol Jahat Turun? Konsumsi 9 Makanan Ini Secara Rutin
Mengenal Macam-Macam Zakat: Kewajiban, Jenis, dan Hikmahnya
Puluhan Napi Kelas II B di Lapas Kutacane Kabur Jelang Buka Puasa, Ini Fakta di Baliknya
Cara Mudah Cek Penerima BLT BBM 2025 Lewat Online dan Offline, Simak Biar Tak Tertipu
Menjamu Feyenoord, Inter Milan Jaga Asa Lolos ke Perempat Final Liga Champions
Begini Cara Aman Menyimpan Sisa Makanan yang Benar, Biar Enggak Sakit Perut
Kim Soo Hyun Kembali Terseret Dugaan Pacari Kim Sae Ron, Dituding Bertanggung Jawab Atas Kematiannya
Siapa yang Seharusnya Membayar Zakat Fitrah Anak? Berikut Ulasannya
Manchester United Ketahui Harga Target Alternatif di Bursa Transfer 2025
Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas, Dipatok Segini
11 Maret 1966: Latar Belakang dan Isi Supersemar