Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerima 25 laporan pengaduan terhadap perusahaan yang masih belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Namun dari 25 laporan tersebut, 5 laporan telah terselesaikan.
"Yang melakukan pengaduan ada 25. Yang sudah diselesaikan ada 5 dan yang 20 akan diselesaikan dengan dinas di daerah masing-masing," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans Muchtar Luthfi di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Dia mengatakan pengaduan tersebut dilakukan karyawan dan serikat pekerja. Laporan masuk ke Kemenakertrans tersebut berasal dari wilayah Jabodetabek.
Sedangkan untuk pengaduan dari daerah akan ditampung dan diselesaikan Dinas Ketenagakerjaan daerah masing-masing.
"Di daerah belum ada laporan tetapi kita tunjuk posko pengaduan masing masing-masing dinas. Pelapornya bervariasi ada karyawan dan serikat, tetapi kebanyakan karyawan yang merasa dirugikan," lanjutnya.
Luthfi menjelaskan, pihaknya akan memberikan tenggat waktu hingga 8 Agustus 2014 kepada perusahaan yang melakukan pembayaran THR kepada para karyawannya.
"Kita tetap menghimbau agar membayar. Posko pengaduan juga harus aktif untuk memonitor dan menanyakan alasan tidak dibayarkan. Kalau nanti tetap dibayar baru dilakukan penindakan. Kita akan memonitor sampai tanggal 8 Agustus," tutur dia.
Selain itu, Luthfi juga menegaskan tidak ada pengecualian bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR. "Kalau tidak mau dibayar nanti ada pengawasannya. Tidak ada pengecualian, itu sesuai dengan ketentuan harus dibayar. Kita ada sanksi pidana," tandas dia. (Dny/Nrm)