Pemerintah Sudah Terima Surat Pertamina, Kapan Harga Elpiji Naik?

Menko Perekonomian, Chairul Tanjung menuturkan, pihaknya masih harus merapatkan soal kenaikan harga elpiji 12 kilo gram.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Agu 2014, 11:20 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2014, 11:20 WIB
Pemerintah Sudah Terima Surat Pertamina, Kapan Harga Elpiji Naik?
Menko Perekonomian, Chairul Tanjung menuturkan, pihaknya masih harus merapatkan soal kenaikan harga elpiji 12 kilo gram.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung atau CT mengakui pihaknya telah menerima surat permohonan kenaikan harga elpiji 12 kilogram (kg) dari PT Pertamina (Persero). Hal ini merupakan bagian dari langkah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut untuk menekan kerugian yang ditaksi sebesar Rp 6 triliun di 2014.

"Suratnya sudah diterima," ungkap dia singkat saat ditemui sebelum Rakor Detiknas di kantornya, Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Meski begitu, CT belum berani memutuskan kenaikan harga elpiji 12 kg pada Agustus 2014. Hal itu karena, pemerintah masih harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk bisa menyetujui permohonan kenaikan harga elpiji 12 kg.

"Belum tentu (di Agustus). Keputusan kenaikan harga kan keputusan pemerintah. Jadi tunggu saja karena masih harus dirapatkan," terangnya.

Soal kerugian Rp 6 triliun yang bakal ditanggung Pertamina apabila tidak menyesuaikan harga elpiji, CT hanya menjawab singkat. "Iya, nanti kan ada hitungannya," pungkas dia.

Pertamina sebelumnya menyatakan, jika tahun ini tidak ada lagi kenaikan harga elpiji 12 kg maka pihaknya akan menanggung kerugian hingga Rp 6 triliun.

Sebelumnya, Vice President Elpiji dan Gas Product Pertamina, Gigih Wahyu Irianto, mengatakan, meski Pertamina telah menaikkan harga elpiji 12 kg pada awal 2014 sebear Rp 1.000 per Kg, tetapi masih mengalami kerugian. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya