Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan bisnis waralaba di Indonesia rupanya tidak diimbangi kepemilikan izin usahanya berupa Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) terutama bagi waralaba lokal.
Ketua Komite Nasional Waralaba dan Lisensi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Amir Karamoy mengatakan proporsi waralaba asing dalam hal kepemilikan STPW jauh lebih besar dibandingkan waralaba lokal.
"Ini mungkin perbandingannya 80:20 atau 90:10. Waralaba lokal yang punya STPW tidak lebih dari 30 merek. Sedangkan asing sebagian besar sudah punya, hampir 200 merek," ujarnya dalam konferensi pers di Century Park Hotel, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Dia menjelaskan, masih sedikitnya waralaba lokal yang mempunyai STPW ini karena adanya persyaratan agar waralaba mempunyai laporan keuangan yang harus dipublikasikan seperti perusahaan terbuka (Tbk). Hal ini dianggap masih menyulitkan bagi waralaba skala kecil.
"Yang masih kesulitan terutama waralaba UKM karena aturan terkait persyaratan tentang laporan keuangan harus dipublikasikan. Aturan waralaba yang baru mengatakan bahwa harus seperti Tbk. Aturan itu ketat, untuk asing itu tidak jadi masalah, tetapi bagi lokal masih sulit," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Levita Supit mengungkapkan masih rendahnya kepemilikan STPW pada waralaba lokal karena pemerintah pusat tidak melakukan sosialisasi yang baik sejak awal diterapkanya aturan ini.
"Karena dulu pemerintah kurang mensosialisasikan, bahkan pemerintah daerah saja tidak tahu itu. Jadi SDM-nya (sumber saya manusia) saja kurang menguasai apa itu waralaba, bagaimana mau mengurus izinnya. Padahal STPW itu murah kok. Dan harusnya bisnis yang tidak punya STPW harusnya tidak boleh diwaralabakan," tandas dia.(Dny/Nrm)
Energi & Tambang