Jero Wacik Tersangka, Target Renegosiasi Dikebut Kelar Bulan Ini

Proses renegosiasi kontrak tak akan terganggu dengan penetapan status resmi Menteri ESDM Jero Wacik tersangka kasus korupsi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Sep 2014, 16:31 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2014, 16:31 WIB
Jero Wacik 3
(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penetapan Jero Wacik sebagai tersangka korupsi sedikit banyak memberikan dampak. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo menargetkan seluruh renegosiasi kontrak karya (KK) dan PKP2B rampung pada September 2014.

Dia optimistis, proses renegosiasi kontrak tersebut tak akan terganggu dengan penetapan status resmi Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus korupsi.

"Kan yang menandatangani renegosiasi antara perusahaan tambang dengan Pak Sukhyar, Dirjen Minerba. Jadi nggak akan terganggu," ucap dia di Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Susilo mengatakan, pihaknya mematok target penandatanganan kesepakatan (MoU) renegosiasi dengan seluruh perusahaan tambang pada bulan kesembilan ini.

"Secara prinsip, renegosiasi kontrak karya dan PKP2B sudah selesai. Ada 40 perusahaan yang sekarang di finalisasi. Secepatnya kita akan selesaikan supaya bisa tandatangan MoU bulan ini," tegas dia.

Sementara terkait dengan pengumuman izin ekspor konsentrat kepada PT Newmont Nusa Tenggara, Susilo enggan memberikan komentar.

Dia hanya menyatakan, renegosiasi kontrak antara pemerintah dan  Newmont sudah berlangsung kemarin (3/9/2014). "Sudah ditandatangan kemarin tanggal 3 September ini," tandas dia. (Fik/Nrm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya