Jero Wacik Jadi Tersangka, Laporan Keuangan KESDM Malah Baik

Laporan keuangan Kementerian ESDM meraih predikat wajar tapi menteri ESDM Jero Wacik jadi tersangka korupsi dana operasional menteri.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Sep 2014, 14:02 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2014, 14:02 WIB
Jero Wacik 3
(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Raihan prestasi ini tentu bertolak belakang dengan penetapan Menteri ESDM Jero Wacik tersangka dalam kasus korupsi dana operasional menteri.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menuturkan, Kementerian ESDM bisa menyabet opini WTP karena data-data laporan keuangannya telah secara lengkap diserahkan kepada auditor. Penyusunan laporan keuangan itu juga sesuai dengan basis akuntansi yang berlaku saat ini.

"Dalam penyajiannya masuk dalam kategori data lengkap dan wajar sehingga dapatlah opini WTP," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Kendati demikian, sambung dia, pemberian WTP pada laporan keuangan belum mampu menjamin Kementerian/Lembaga dapat bersih dari penyimpangan maupun penyelewengan.

"Bukan berarti semua proses nggak ada fraud-nya. Tapi sebuah kasus ada atau tidak perlu dilakukan investigasi. Kalau hasil audit ada kecurigaan bisa jadi temuan," terang Chatib.

Dalam acara Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2014, Kementerian ESDM meraih laporan keuangan dengan opini WTP. Saat nama instansi ini dipanggil untuk memperoleh penghargaan dari Wakil Presiden Boediono mendapat sorakan dari para peserta. Hal yang sama juga dialami oleh Badan Penanggulangan Bencana Lumpur Sidoarjo.

KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik  tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan DOM di Kementerian ESDM.‎ Oleh KPK, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

(Fik/Ahm)

 

Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya