LPS Diminta Bertanggung Jawab jika Jual Murah Bank Mutiara

Biaya penyelamatan Bank Mutiara mencapai Rp 6,7 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Sep 2014, 17:14 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2014, 17:14 WIB
Bank Mutiara
(foto: antaranews.com)
Liputan6.com, Jakarta - DPR memastikan bakal meminta pertanggungjawaban kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) apabila terbukti menjual Bank Mutiara di bawah harga yang telah ditetapkan sekira Rp 6,7 triliun. Hal ini menyusul penjualan eks Bank Century kepada perusahaan Jepang, J Trust Co. 
 
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Indah Kurnia mengaku sangat berharap Bank Mutiara laku dilego dengan harga melampaui biaya penyelamatan sebesar Rp 6,7 triliun. 
 
"LPS seharusnya dievaluasi kinerjanya saat mengurus bank kalau kemudian lakunya di bawah ongkos penyelamatan. Itu berarti LPS nggak mampu membuat Bank Mutiara kompetitif minimal harganya sama dengan biaya penyelamatan," jelas dia di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/9/2014). 
 
DPR, kata Indah, akan meminta pertanggungjawaban kepada LPS apabila penjualan justru di bawah angka yang sudah ditentukan.
 
"Kami akan minta pertanggungjawaban apa saja yang sudah dilakukan LPS dalam merawat Bank Mutiara, fit and proper investor seperti apa dan hasilnya bagaimana," paparnya. 
 
Namun demikian, pertanggungjawaban penjualan Bank Mutiara itu akan dilakukan usai Komisi XI membahas beberapa agenda penting lainnya. "Komisi Keuangan masih punya agenda yang jauh lebih krusial seperti Rancangan Undang-undang (RUU) Perbankan dan BPK. Kami akan konsen ke pembahasan itu lebih dulu," pungkas Indah.  (Fik/Nrm)
 
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya