Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan telah mengganti sistem pendataan kepesertaan jaminan dari sebelumnya nomor kepesertaan menjadi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam e-KTP.
‎Ini dilakukan semi mendapatkan perluasan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja. Dengan berbasis NIK dalam KTP elektronik, bisa dihindari duplikasi kepesertaan sehingga akurasi dalam klaim dan perluasan kepesertaan menjadi lebih mudah dan efisien.
"Untuk para pekerja formal masih ada dua nomor, nomor peserta dan NIK. Tapi, perlahan dipakai nomor NIK KTP. Sedangkan untuk pekerja informal yang dipergunakan dalam pendaftaran nomor KTP," kata Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Junaed‎i dalam keterangannya, Rabu (17/9/2014).
Advertisement
Sampai dengan September 2014, tercatat pekerja aktif yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan mencapai 15,1 juta pekerja baik formal maupun informal di seluruh Indonesia.
Dijelaskannya, untuk mengantisipasi perluasan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan kerjasama intensif dengan berbagai pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Saat ini sudah ada 287 surat edaran, perda maupun instruksi daerah yang mensyaratkan pemberi kerja di wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melindungi pekerjanya dalam sistem jaminan sosial," kata Junedi.
Perluasan kepesertaan ditargetkan mencapai 40 juta pekerja sampai dengan tahun 2018. Dengan sistem pendataan berbasis NIK, menjadi lebih efisien dan memiliki akurasi yang tinggi. (Yas/Ndw)