Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih bungkam terkait usulan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang meminta pelunasan sisa pembayaran ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo dengan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 781 miliar.
"Kami belum tahu, karena rapatnya tidak ikut. Nanti kan nunggu diskusi berikutnya, menurut informasi ada rapat lanjutannya," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Dengan demikian, pemerintah mengaku belum dapat memastikan pelunasan ganti rugi korban lumpur Lapindo dapat dibayar melalui uang rakyat. "Itu masih didiskusikan" ucapnya.
Terpisah, Anggota Komisi XI dan Banggar DPR, Dolfie OFP mengaku, pembahasan pembayaran ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo lewat Komisi V DPR.
"BPLS selalu dapat anggaran, ada dua wilayah di dalam dan luar area terdampak. Dalam tanggung jawab PT Minarak Lapindo, yang di luar selalu masuk anggaran, nah yang Rp 781 miliar belum tahu masuk RAPBN 2015 atau tidak," ujar Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah mengenai mekanisme pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur di dalam Peta Area Terdampak (PAT).
Dalam putusannya mengenai uji materi Pasal 9 ayat (1) huru f (a) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN, MK menegaskan pemerintah harus memaksa Lapindo untuk membayarkan ganti rugi di PAT yang belum dilunasi hingga saat ini.
Sementara Ketua Dewan Pengarah BPLS sekaligus Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto memberi dua solusi penyelesaian masalah ganti rugi korban lumpur PT Minarak Lapindo Jaya.
Solusi pertama, pemerintah memberi dana talangan kepada Minarak Lapindo untuk membayar ganti rugi. Selanjutnya, Lapindo wajib mengembalikan dana talangan itu kepada pemerintah.
Dan cara kedua, pemerintah menyelesaikan sisa ganti rugi dengan membeli area yang belum dibayar. Dengan begitu, 20 persen dari 640 hektare (ha) lahan yang belum dibayar akan menjadi milik pemerintah. “Total dana yang belum terbayar ada Rp 781 miliar,” ujar Djoko. (Fik/Gdn)
Bayar Ganti Rugi Lapindo, Pemerintah Tunggu Rapat Lanjutan
Pemerintah mengaku belum dapat memastikan pelunasan ganti rugi korban lumpur Lapindo dapat dibayar melalui uang rakyat.
diperbarui 29 Sep 2014, 20:07 WIBDiterbitkan 29 Sep 2014, 20:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Energi & TambangHarga Emas Cetak Rekor Termahal, Masih Terus Naik Lagi
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
MK Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad Terkait Pilgub Sulsel 2024
Mengenal Rip Current, Arus Balik di Pantai yang Bisa Mematikan
Polri, KPK dan Kejagung Serentak Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Bakal Tumpang Tindih?
Ilmuwan Kembangkan AI untuk Prediksi Badai Matahari
MK Kabulkan Penarikan Gugatan Pilgub Kalteng 2024
Puasa Ayyamul Bidh Sya’ban 1446 H: Jadwal Februari 2025, Niat dan Keutamaannya
3 Klub yang Kurang Beruntung di Bursa Transfer Januari 2025: dari Manchester United hingga Juventus
Heboh Masyarakat Antre Beli LPG 3 Kg, Bagaimana Siasat agar Subsidi Tepat Sasaran?
Fakta Unik Sambusa, Kuliner Sulawesi Barat yang Menggugah Selera
10 Dokumen SHGB Dijadikan Sampel oleh Polri dalam Usut Kasus Pagar Laut Tangerang
Renyah dan Tahan Lama, Begini Cara Membuat Keripik Kentang Tanpa Pengawet
Panglima Buka Peluang Rekrut Disabilitas Jadi Anggota TNI