Indonesia Satu dari Dua Negara yang Punya UU Kelautan

Memerlukan waktu 10 tahun agar RUU Kelautan dapat disahkan menjadi UU Kelautan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 01 Okt 2014, 13:03 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2014, 13:03 WIB
Nelayan kota Tapaktuan mencari ikan di pesisir pantai Samudera Hindia, Aceh Selatan, Potensi laut Aceh Selatan dengan luas 174 km garis pantai diprediksi mencapai 25 ribu ton/tahun.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sharif C Sutardjo mengaku sumringah. Pasalnya, pada 29 September 2014 kemarin DPR RI mengesahkan Undang-undang Kelautan.

"Saya menyampaikan kabar gembira tanggal 29 September 2014 KKP telah mendapat pengesahan UU Kelautan dari DPR RI," kata dia saat membuka acara Indonesia Ocean Investment Summit, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Bukan tanpa alasan, untuk mendapatkan pengesahan tersebut, membutuhkan  waktu yang tak sebentar. Sharif mengaku, memerlukan waktu 10 tahun agar RUU Kelautan dapat disahkan menjadi UU Kelautan.

Dengan disahkannya UU Kelautan tersebut, saat ini ada dua negara di dunia ini yang mempunyai UU Kelautan. "UU Kelautan menjadi UU yang sah. UU ini adalah UU yang hanya diberlakukan di dua negara, Indonesia dan Kanada," lanjutnya.

Dengan adanya UU Kelautan, posisi Indonesia atas hukum laut menjadi lebih jelas. Indonesia juga memiliki kesempatan untuk memanfaatkan kekayaan laut dengan sebaik-baiknya.

"Subsatansi UU ini adalah penegasan Indonesia terhadap kepulauan hukum laut, selain itu perairan Indonesia. Lalu punya kesempatan memanfaatkan laut lepas dan laut internasional," ungkapnya.

Dengan adanya UU Kelautan, Sharif berharap bisa memperbaiki tata kelola laut. Tak hanya itu, dengan UU Kelautan diharapkan juga akan menarik para investor. "Selain mengurus tata kelola laut tapi juga kepastian investor," tandas dia. (Amd/Gdn)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya