Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sharif C Sutardjo mengaku sumringah. Pasalnya, pada 29 September 2014 kemarin DPR RI mengesahkan Undang-undang Kelautan.
"Saya menyampaikan kabar gembira tanggal 29 September 2014 KKP telah mendapat pengesahan UU Kelautan dari DPR RI," kata dia saat membuka acara Indonesia Ocean Investment Summit, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Bukan tanpa alasan, untuk mendapatkan pengesahan tersebut, membutuhkan waktu yang tak sebentar. Sharif mengaku, memerlukan waktu 10 tahun agar RUU Kelautan dapat disahkan menjadi UU Kelautan.
Dengan disahkannya UU Kelautan tersebut, saat ini ada dua negara di dunia ini yang mempunyai UU Kelautan. "UU Kelautan menjadi UU yang sah. UU ini adalah UU yang hanya diberlakukan di dua negara, Indonesia dan Kanada," lanjutnya.
Dengan adanya UU Kelautan, posisi Indonesia atas hukum laut menjadi lebih jelas. Indonesia juga memiliki kesempatan untuk memanfaatkan kekayaan laut dengan sebaik-baiknya.
"Subsatansi UU ini adalah penegasan Indonesia terhadap kepulauan hukum laut, selain itu perairan Indonesia. Lalu punya kesempatan memanfaatkan laut lepas dan laut internasional," ungkapnya.
Dengan adanya UU Kelautan, Sharif berharap bisa memperbaiki tata kelola laut. Tak hanya itu, dengan UU Kelautan diharapkan juga akan menarik para investor. "Selain mengurus tata kelola laut tapi juga kepastian investor," tandas dia. (Amd/Gdn)
Indonesia Satu dari Dua Negara yang Punya UU Kelautan
Memerlukan waktu 10 tahun agar RUU Kelautan dapat disahkan menjadi UU Kelautan.
diperbarui 01 Okt 2014, 13:03 WIBDiterbitkan 01 Okt 2014, 13:03 WIB
Nelayan kota Tapaktuan mencari ikan di pesisir pantai Samudera Hindia, Aceh Selatan, Potensi laut Aceh Selatan dengan luas 174 km garis pantai diprediksi mencapai 25 ribu ton/tahun.(Antara)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Aaron Kwok, Artis Legendaris asal Hong Kong yang Konser Perdana di Jakarta Malam Ini
Jaz Rowe Rilis Single Tak Biasa, Hadirkan Balada Romansa Pasangan yang LDR
Update Investigasi Jeju Air: Kotak Hitam Pesawat Berhenti Merekam 4 Menit Sebelum Kecelakaan
Raffi Ahmad Akui Pemilik Plat R1 36 yang Patwalnya Bertindak Arogan, Ini Kronologinya
Patwal Mobil RI 36 Jadi Sorotan, Mayor Teddy Ingatkan Pejabat Bijak Saat Berkendara
Beri Pesan ke OSIS se-Jakarta, Cak Imin Titipkan Masa Depan Bangsa
3 Hoaks Terkini Seputar Peristiwa Bencana Alam
Deretan Coffeeshop di Padang yang Cocok untuk Tempat Kerja
Free Fire Nusantara Series 2025 Spring Dimulai, Babak City Qualifier Jadi Pembuka
Harga Cabai Naik Jadi Angin Segar Buat Petani yang Hampir Bangkrut
Mengunjungi Shirakawa-go, Desa Tradisional Jepang yang Diakui UNESCO
Penyebab Kebakaran di Los Angeles Terparah Sepanjang Sejarah, Lengkap Kronologinya