Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan pemilikan asing sebesar 30 persen pada jenis usaha perkebunan yang awalnya akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang Perkebunan dibatalkan. Sebagai gantinya, aturan pembatasan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengaku menyambut baik pembatalan tersebut. Menurut Suswono, aturan pembatasan tersebut memang lebih baik diatur dalam PP dan bukan melalui UU agar tidak bersifat menyeluruh.
"Karena jangankan orang mau investasi, infrastruktur saja belum siap. Apakah mungkin dibatasi hanya 30 persen terutama di daerah remote seperti itu. Artinya per wilayah juga harus dibedakan," ujar Suswono di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2014).
Untuk pengaturan dalam PP nantinya, lanjut Suswono, akan dirumuskan oleh menteri pada kabinet di pemerintahan yang akan datang. Sebab masa jabatan pemerintahan saat ini hanya tinggal beberapa hari saja.
"Pokoknya nanti diatur di PP, itu tugasnya menteri yang akan datang. Mungkin untuk lahan plasma sebesar 20 persen tetap berlaku di perkebunan," kata Suswono.
Suswono juga berharap, pemberlakuan PP ini nantinya tidak berlaku surut kepada perusahaan asing yang telah memiliki saham pada sektor perkebuhan lebih dari 30 persen. Hal ini guna menjaga kepastian hukum bagi investor asing tersebut.
"Yang namanya peraturan apalagi berkaitan dengan investasi, tentu tidak bisa berlaku surut. Karena nanti tidak ada kepastian usaha dan bisa menimbulkan gejolak. Mungkin kecuali nanti setelah berakhir (masa kontrak)," tandasnya.
Pada 2013 luas total perkebunan kelapa sawit Indonesia diperkirakan mencapai 10 juta hektar (ha). Dari jumlah tersebut, 44 persennya merupakan perkebunan rakyat. Saat ini ada sekitar 2,2 juta petani yang menggantungkan hidup dari pertanian kelapa sawit.
"Perkebunan rakyat ini rata-rata tanamannya sudah tua, perlu peremajaman dan manajeman yang baik, pemupukan baik. Kalau swasta responnya sudah baik. Ada 200-an perusahan swasta sudah daftar ISPO," tandasnya. (Dny/Ahm)
Alasan Mentan Dukung Pembatasan Asing di Perkebunan lewat PP
Menteri Pertanian, Suswono mengatakan, aturan pembatasan kepemilikan asing di sektor perkebunan nanti diatur di PP.
diperbarui 03 Okt 2014, 13:18 WIBDiterbitkan 03 Okt 2014, 13:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
29 Perjalanan Kereta Api Dialihkan Dampak Banjir Grobogan
Enam Pemain Termahal di Asia Tenggara, Semuanya Berasal dari Timnas Indonesia
Di WEF Davos 2025, Indonesia Dorong Dialog Nasional Inklusif dan Implementasi 5 Poin Konsensus untuk Akhiri Krisis Myanmar
Istilah PPDB Diganti Jadi SMPB, Ada Bedanya?
Toyota Jadi Merek Otomotif Paling Bernilai, Tesla di Posisi Keempat
Resmi Rilis, Ini Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy S25 Ultra
Cara Bikin QRIS: Panduan Lengkap untuk Pemilik Usaha
Terungkap, Ini Alasan Para Asisten STY Tak Segera Kembali ke Korea Selatan usai Dikeluarkan dari Timnas Indonesia
Kim Jong-jin Ungkap Kekecewaan Shin Tae-yong Setelah Tuduhan Marc Klok: Kehilangan Kata-kata, Sangat Tersinggung
3 Fakta KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
5 Tipe Empati yang Mungkin Ada di Dalam Diri Anda, Emotional hingga Earth Empath
Deretan Kontroversial Djan Faridz, Mulai Tahun 2000 sudah Tersandung Kasus