Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan pemilikan asing sebesar 30 persen pada jenis usaha perkebunan yang awalnya akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang Perkebunan dibatalkan. Sebagai gantinya, aturan pembatasan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengaku menyambut baik pembatalan tersebut. Menurut Suswono, aturan pembatasan tersebut memang lebih baik diatur dalam PP dan bukan melalui UU agar tidak bersifat menyeluruh.
"Karena jangankan orang mau investasi, infrastruktur saja belum siap. Apakah mungkin dibatasi hanya 30 persen terutama di daerah remote seperti itu. Artinya per wilayah juga harus dibedakan," ujar Suswono di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2014).
Untuk pengaturan dalam PP nantinya, lanjut Suswono, akan dirumuskan oleh menteri pada kabinet di pemerintahan yang akan datang. Sebab masa jabatan pemerintahan saat ini hanya tinggal beberapa hari saja.
"Pokoknya nanti diatur di PP, itu tugasnya menteri yang akan datang. Mungkin untuk lahan plasma sebesar 20 persen tetap berlaku di perkebunan," kata Suswono.
Suswono juga berharap, pemberlakuan PP ini nantinya tidak berlaku surut kepada perusahaan asing yang telah memiliki saham pada sektor perkebuhan lebih dari 30 persen. Hal ini guna menjaga kepastian hukum bagi investor asing tersebut.
"Yang namanya peraturan apalagi berkaitan dengan investasi, tentu tidak bisa berlaku surut. Karena nanti tidak ada kepastian usaha dan bisa menimbulkan gejolak. Mungkin kecuali nanti setelah berakhir (masa kontrak)," tandasnya.
Pada 2013 luas total perkebunan kelapa sawit Indonesia diperkirakan mencapai 10 juta hektar (ha). Dari jumlah tersebut, 44 persennya merupakan perkebunan rakyat. Saat ini ada sekitar 2,2 juta petani yang menggantungkan hidup dari pertanian kelapa sawit.
"Perkebunan rakyat ini rata-rata tanamannya sudah tua, perlu peremajaman dan manajeman yang baik, pemupukan baik. Kalau swasta responnya sudah baik. Ada 200-an perusahan swasta sudah daftar ISPO," tandasnya. (Dny/Ahm)
Alasan Mentan Dukung Pembatasan Asing di Perkebunan lewat PP
Menteri Pertanian, Suswono mengatakan, aturan pembatasan kepemilikan asing di sektor perkebunan nanti diatur di PP.
Diperbarui 03 Okt 2014, 13:18 WIBDiterbitkan 03 Okt 2014, 13:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menlu AS Soroti Munculnya Ancaman Teror di Afghanistan
Pekerja di Tangerang Tewas Usai Terjatuh dari Lantai 3 Perumahan
Bank Sentral Eropa Jajaki Teknologi Blockchain untuk Sistem Pembayaran
Upah Minimum Indonesia Terendah ke-6 di Dunia, Berikut Daftanya
Fondasi Resiliensi Kinerja BRI Didukung Layanan Perbankan Unggul dan Tata Kelola Berkualitas
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-24 Februari: PSM Makassar vs Persija Jakarta
Fenomena #KaburAjaDulu di Media Sosial, Ini Kata Pakar dari UGM
8 Resep Sop Bakso yang Lezat dan Gurih, Cocok Jadi Menu Sehari-Hari
Hunter Schafer Ungkap Kecemasan Usai Disebut sebagai Pria dalam Paspor, Buntut Kebijakan Presiden Donald Trump
Arti Sindrom Dobby, Memahami Fenomena Menyalahkan Diri Sendiri Secara Berlebihan
Arti Amunisi: Berikut Pengertian, Jenis, dan Fungsinya dalam Pertahanan
Arti Terjemahan, Panduan Lengkap Memahami Proses Penerjemahan