Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan pemilikan asing sebesar 30 persen pada jenis usaha perkebunan yang awalnya akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang Perkebunan dibatalkan. Sebagai gantinya, aturan pembatasan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengaku menyambut baik pembatalan tersebut. Menurut Suswono, aturan pembatasan tersebut memang lebih baik diatur dalam PP dan bukan melalui UU agar tidak bersifat menyeluruh.
"Karena jangankan orang mau investasi, infrastruktur saja belum siap. Apakah mungkin dibatasi hanya 30 persen terutama di daerah remote seperti itu. Artinya per wilayah juga harus dibedakan," ujar Suswono di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2014).
Untuk pengaturan dalam PP nantinya, lanjut Suswono, akan dirumuskan oleh menteri pada kabinet di pemerintahan yang akan datang. Sebab masa jabatan pemerintahan saat ini hanya tinggal beberapa hari saja.
"Pokoknya nanti diatur di PP, itu tugasnya menteri yang akan datang. Mungkin untuk lahan plasma sebesar 20 persen tetap berlaku di perkebunan," kata Suswono.
Suswono juga berharap, pemberlakuan PP ini nantinya tidak berlaku surut kepada perusahaan asing yang telah memiliki saham pada sektor perkebuhan lebih dari 30 persen. Hal ini guna menjaga kepastian hukum bagi investor asing tersebut.
"Yang namanya peraturan apalagi berkaitan dengan investasi, tentu tidak bisa berlaku surut. Karena nanti tidak ada kepastian usaha dan bisa menimbulkan gejolak. Mungkin kecuali nanti setelah berakhir (masa kontrak)," tandasnya.
Pada 2013 luas total perkebunan kelapa sawit Indonesia diperkirakan mencapai 10 juta hektar (ha). Dari jumlah tersebut, 44 persennya merupakan perkebunan rakyat. Saat ini ada sekitar 2,2 juta petani yang menggantungkan hidup dari pertanian kelapa sawit.
"Perkebunan rakyat ini rata-rata tanamannya sudah tua, perlu peremajaman dan manajeman yang baik, pemupukan baik. Kalau swasta responnya sudah baik. Ada 200-an perusahan swasta sudah daftar ISPO," tandasnya. (Dny/Ahm)
Alasan Mentan Dukung Pembatasan Asing di Perkebunan lewat PP
Menteri Pertanian, Suswono mengatakan, aturan pembatasan kepemilikan asing di sektor perkebunan nanti diatur di PP.
diperbarui 03 Okt 2014, 13:18 WIBDiterbitkan 03 Okt 2014, 13:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gerindra Bantah Salahkan PDIP Terkait Kritik Kenaikan PPN 12 Persen
Menteri Budi Santoso Kunjungi Agate Studio Bandung, Sebut Industri Gim Pilar Penting Pertumbuhan Ekonomi
Ciri Ciri Negara Hukum: Pengertian, Karakteristik, dan Implementasinya
Polda Riau Sita Ribuan Pil Happy Five Untuk Perayaan Tahun Baru
Tahun 2024, BNN Riau Obati 269 Pecandu Narkoba, Berapa yang Sembuh?
Ciri-ciri Sipilis Akan Sembuh: Panduan Lengkap Mengenali dan Mengatasi Penyakit Menular Seksual
Pohon Natal dari Barang Bekas Mejeng di Gereja Katolik Metro Lampung
Aset Sandra Dewi Disita Meski Sudah Pisah Harta dengan Harvey, Ini Kata Pengacara
Sakit Hati, Hakim Ziyech Tolak Bermain Lagi untuk Galatasaray
Fakta Menarik Drama Korea Namib yang Perlu Diketahui Penggemar, Tayang Perdana di Vidio
Memahami Tujuan APBD: Panduan Lengkap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tujuan Penyusunan APBN: Fungsi, Mekanisme, dan Dampaknya