Liputan6.com, Jakarta - PT Chevron Pacific Indonesia mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melaporkan kekecewaannya atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman kepada salah satu karyawannya bernama Bachtiar Abdur Fatah dalam kasus proyek Bioremediasi.
"Ya mereka tentang kondisi yang menyangkut orang chevron yang diputuskan peradilan kasus bioremediasi," ujar Menteri Perekonomian Sofyan Djalil di Kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2014).
Menurut dia, Chevron mengeluhkan dampak dari putusan tersebut terhadap kinerja pegawai di dalam perusahaannya.
"Itu dampaknya luas untuk semangat pegawai dalam bekerja, karena menganggap itu sebuah proses yang menurut mereka seharusnya tidak seperti itu," lanjutnya.
Namun Sofyan meminta Chevron untuk tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dia juga berharap hal ini tidak berdampak pada iklim investasi di Indonesia.
"Tapi saya mengatakan karena itu sudah merupakan keputusan, kan bisa PK (peninjauan kembali). Mereka sangat menginginkan kepatian hukum bagi investor dan demikian jangan sampai investor merasa tidak ada kepastian hukum itu. mereka sudah ajukan PK dan tentu ada proses hukum," tandasnya.
Seperti diketahui, Chevron tengah menjalankan proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan dari kondisi tanah yang terkena limbah akibat eksplorasi minyak. Dalam proyek ini, timbul dugaan kerugian negara hingga US$ 23,361 juta atau sekitar Rp 200 miliar.
Salah satu karyawan Chevron yang terserat dalam kasus ini yaitu Bachtiar Abdul Fatah yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta. Namun akan diajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.
Selain Bachtiar, ada 3 karyawan Chevron yang juga terseret dalam kasus ini, yaitu Manajer Sumatera Light South (SLS) dan Sumatera Light North (SLN) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLS Migas Kukuh dan Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo. (Dny/Ahm)
Kecewa Kasus Bioremediasi, Chevron Lapor ke Sofyan Djalil
Manajemen PT Chevron Pacific Indonesia melaporkan kekecewaannya atas kasasi MA soal proyek bioremediasi kepada Menko Perekonomian.
diperbarui 29 Okt 2014, 17:53 WIBDiterbitkan 29 Okt 2014, 17:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pesawat Jeju Air Alami Kecelakaan di Korea Selatan, 28 Orang Tewas
Fadli Zon Serahkan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakeraan ke Ahli Waris 2 Maestro Budaya
Sumbang Rp 4,7 Miliar, Bos Ethereum Mau Adopsi Kuda Nil Viral Moo Deng
Bayan Resources Bidik Produksi Batu Bara Naik jadi 72 Juta Ton di 2025
Ketum Parpol Bertemu Prabowo di Kertanegara, Zulhas: Itu Pertemuan Rutin
Ada Game Corners di Bandara Soekarno Hatta, Penumpang Bisa Tunggu Penerbangan Sambil Main Gim Lokal
Menurut Gus Baha Allah Suka Banget Orang yang Punya Kebiasaan Ini, Apa Itu?
Jumlah Pekerja Migran Cirebon Naik Signifikan, Disnaker Arahkan Bekerja di Sektor Formal dan Manufaktur Tahun 2025
Bunuh 35 Orang dari Insiden Menabrak Kerumunan, Pria di China Divonis Hukuman Mati
PDIP: Tidak Usah Berspekulasi Terlalu Jauh KPK akan Panggil Ibu Megawati
4 Zodiak Beruntung Ini Akan Memiliki Tahun Terbaik di 2025
One UI 7 Versi Beta Hanya Hadir di Galaxy S24, Samsung Galaxy S23 Tak Kebagian