Liputan6.com, Jakarta - PT Chevron Pacific Indonesia mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melaporkan kekecewaannya atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman kepada salah satu karyawannya bernama Bachtiar Abdur Fatah dalam kasus proyek Bioremediasi.
"Ya mereka tentang kondisi yang menyangkut orang chevron yang diputuskan peradilan kasus bioremediasi," ujar Menteri Perekonomian Sofyan Djalil di Kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2014).
Menurut dia, Chevron mengeluhkan dampak dari putusan tersebut terhadap kinerja pegawai di dalam perusahaannya.
"Itu dampaknya luas untuk semangat pegawai dalam bekerja, karena menganggap itu sebuah proses yang menurut mereka seharusnya tidak seperti itu," lanjutnya.
Namun Sofyan meminta Chevron untuk tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dia juga berharap hal ini tidak berdampak pada iklim investasi di Indonesia.
"Tapi saya mengatakan karena itu sudah merupakan keputusan, kan bisa PK (peninjauan kembali). Mereka sangat menginginkan kepatian hukum bagi investor dan demikian jangan sampai investor merasa tidak ada kepastian hukum itu. mereka sudah ajukan PK dan tentu ada proses hukum," tandasnya.
Seperti diketahui, Chevron tengah menjalankan proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan dari kondisi tanah yang terkena limbah akibat eksplorasi minyak. Dalam proyek ini, timbul dugaan kerugian negara hingga US$ 23,361 juta atau sekitar Rp 200 miliar.
Salah satu karyawan Chevron yang terserat dalam kasus ini yaitu Bachtiar Abdul Fatah yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta. Namun akan diajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.
Selain Bachtiar, ada 3 karyawan Chevron yang juga terseret dalam kasus ini, yaitu Manajer Sumatera Light South (SLS) dan Sumatera Light North (SLN) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLS Migas Kukuh dan Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo. (Dny/Ahm)
Kecewa Kasus Bioremediasi, Chevron Lapor ke Sofyan Djalil
Manajemen PT Chevron Pacific Indonesia melaporkan kekecewaannya atas kasasi MA soal proyek bioremediasi kepada Menko Perekonomian.
diperbarui 29 Okt 2014, 17:53 WIBDiterbitkan 29 Okt 2014, 17:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Skandal eFishery: Bisikan whistleblower Soal Manipulasi Penjualan
Kebiasaan Menggigit Kuku, Apa Penyebabnya dan Bagaimana Cara Menghentikannya?
Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Jepang: Menang 1-0, Skuad Garuda Boleh Pede Tantang Argentina
Pekerja Migran Tewas Ditembak Aparat Malaysia, BP2MI Diminta Turun Tangan
Prabowo Wanti-Wanti PMI Tak Ikut Kegiatan Ilegal: Jangan Mau Dibohongi Sindikat
Caption Wisuda Bahasa Inggris yang Inspiratif untuk Merayakan Kelulusan
Boeing Bersama Elon Musk Putar Otak Percepat Pengiriman Pesawat Kepresidenan AS
Guru Besar Kehutanan UGM Sebut Kebakaran Hutan Los Angeles karena Deforestasi
Link Live Streaming Liga Europa FCSB vs Manchester United, Jumat 31 Januari 2025 Pukul 03.00 WIB di Vidio
10 Potret Celine Evangelista di Pengukuhan Gelar Keraton, Dedikasi Budaya Jawa
6 Fakta Seru Drakor The Trauma Code: Heroes on Call, Termasuk Dokter yang Jadi Inspirasi Ju Ji Hoon
VIDEO: Viral! Napi Konsumsi Sabu di Lapas, Petugas: Itu Video Lama