Kecewa Kasus Bioremediasi, Chevron Lapor ke Sofyan Djalil

Manajemen PT Chevron Pacific Indonesia melaporkan kekecewaannya atas kasasi MA soal proyek bioremediasi kepada Menko Perekonomian.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Okt 2014, 17:53 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2014, 17:53 WIB
Ilustrasi Migas chevron (3)
Ilustrasi Migas chevron (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - PT Chevron Pacific Indonesia mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melaporkan kekecewaannya atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman kepada salah satu karyawannya bernama Bachtiar Abdur Fatah dalam kasus proyek Bioremediasi.

"Ya mereka tentang kondisi yang menyangkut orang chevron yang diputuskan peradilan kasus bioremediasi," ujar Menteri Perekonomian Sofyan Djalil di Kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2014).

Menurut dia, Chevron mengeluhkan dampak dari putusan tersebut terhadap kinerja pegawai di dalam perusahaannya.

"Itu dampaknya luas untuk semangat pegawai dalam bekerja, karena menganggap itu sebuah proses yang menurut mereka seharusnya tidak seperti itu," lanjutnya.

Namun Sofyan meminta Chevron untuk tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dia juga berharap hal ini tidak berdampak pada iklim investasi di Indonesia.

"Tapi saya mengatakan karena itu sudah merupakan keputusan, kan bisa PK (peninjauan kembali). Mereka sangat menginginkan kepatian hukum bagi investor dan demikian jangan sampai investor merasa tidak ada kepastian hukum itu. mereka sudah ajukan PK dan tentu ada proses hukum," tandasnya.

Seperti diketahui, Chevron tengah menjalankan proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan dari kondisi tanah yang terkena limbah akibat eksplorasi minyak. Dalam proyek ini, timbul dugaan kerugian negara hingga US$ 23,361 juta atau sekitar Rp 200 miliar.

Salah satu karyawan Chevron yang terserat dalam kasus ini yaitu Bachtiar Abdul Fatah yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta. Namun akan diajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.

Selain Bachtiar, ada 3 karyawan Chevron yang juga terseret  dalam kasus ini, yaitu Manajer Sumatera  Light South (SLS) dan Sumatera Light North (SLN) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLS Migas Kukuh dan Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo. (Dny/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya