Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali membuat gebrakan setelah resmi ditunjuk memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Gebrakan kali ini, Susi berencana membuat moratorium izin untuk kapal.
Dia menjelaskan, moratorium ini nantinya akan tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen). Saat ini moratorium tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Kementeria Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kita sudah buat rencana moratorium. Surat sudah diajukan ke Menteri Kum-HAM. Bisa berupa Kepmen. Beliau janji besok selesai. Jadi kalau besok selesai diteken oleh Pak Laoly (Yasonna H Laoly), maka besok mulai berlaku," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2014).
Meski Susi menyadari akan banyak kepentingan yang harus dikorbankan dengan keberadaan moratorium ini. Namun dia yakin dengan dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi), semuanya akan berjalan lancar.
"Semua yang KKP butuhkan untuk hal ini presiden sudah menyetujui. Kalau khawatir akan ada intervensi, tenyata kami didukung presiden dari pengawasan dan lain-lain. Beliau meminta Kapolri untuk dukung kita," tegas dia.
Selain membuat moratorium, Susi juga mengajak masyarakat yang berkecimpung di bisnis perikanan laut untuk berpartisipasi aktif, khususnya bagi stake holder dengan mengupload data-data kepemilikan kapal lokal maupun asing.
"Dengan demikian, masyarakat juga akan menjadi mata pengawas kami. Dan kami menunggu feedback dari masyarakat," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KKP Syarif Widjaya mengatakan bahwa moratorium tersebut berisi penghentian untuk mengeluarkan izin baru bagi kapal baru, tidak memperpanjang izin kapal yang sudah habis masa berlakunya dan mengkaji kembali izin yang sudah dikeluarkan terkait dengan kepatuhan dan kedisiplinan yang telah diatur sebelumnya.
"Misalnya soal ukuran jaring, daerah tangkapan, kewajiban mendaratkan ikan, dan sebagainya, itu kita review ulang," tutur dia.
Selain itu, moratorium itu juga akan melarang kegiatan bongkar muat di tengah laut seperti yang selama ini terjadi sehingga ikan hasil tangkapan tidak memberikan pemasukan bagi negeri. Jika hal tersebut dilanggar, maka izin kapal akan dibekukan.
Untuk pengawasan, KKP akan melakukan operasi bersaman dengan membuat rencana operasi di lapangan yang melibatkan unsur TNI Angkatan Laut dan polisi perairan untuk menggelar razia secara berkala.
"Moratorium ini jangka waktunya 6 bulan untuk sementara dan bisa diperpanjang, tergantung hasil kajian terhadap stok ikan yang masih ada," tandasnya. (Dny/Nrm)
Gebrakan Terbaru Menteri Susi: Moratorium Izin Kapal Baru
Menteri KKP Susi Pudjiastuti menetapkan moratorium ini akan tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen).
diperbarui 03 Nov 2014, 19:02 WIBDiterbitkan 03 Nov 2014, 19:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 5 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Suami Istri Mandi Bareng dan Berhubungan Intim di Kamar Mandi?
Pesona Pulau Bedil Banyuwangi, Dijuluki Raja Ampatnya Jawa Timur
Kisah Sukses Diet Menurunkan Berat Badan, Bisa Hemat Pengeluaran hingga Rp179 Jutaan per Tahun
Baca Al-Fatihah hanya Gerak Mulut, Apakah Sholatnya Sah? Ini Kata Buya Yahya
Polisi Buru Pembuang Janin Bayi di Septic Tank RSUD Koja Jakarta Utara
Meghan Markle Ikut Meditasi di Rumah Jessica Alba, Jadi Teman Hollywood Baru?
Tata Cara Salat Hajat Agar Hajat Cepat Terkabul
Menanam Kembali Pohon Ulin di Hutan Kota, Mengembalikan Tanaman Khas Kalimantan
Nama Nelayan Dicatut, Pj Gubernur Jabar Telusuri Pemilik Sertifikat Laut di Subang
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 3 Februari 2025
Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Tidak Selesai Saksikan Persija Jakarta vs PSBS Biak, Tonton Berapa Menit?
Buron Pembacokan Pelajar di Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap walau Sembunyi di Seberang Pulau