Jabatan Eselon I & II Ditiadakan Jika Terjadi Kondisi Ini

UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebut promosi dan pengangkatan Eselon I dan II harus berbasis sistem merit dan dilaksanakan terbuka.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Nov 2014, 20:34 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2014, 20:34 WIB
Ilustrasi Lelang Jabatan
Ilustrasi Lelang Jabatan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Bandung - Lelang jabatan atau dikenal dengan rekrutmen terbuka bagi pejabat Eselon I dan II tengah populer di lingkungan Kementerian.

Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebut promosi dan pengangkatan Eselon I dan II harus berbasis sistem merit dan dilaksanakan terbuka.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Andrinof A Chaniago mendukung, mematuhi dan ingin menyukseskan mandat UU ASN itu.

Namun jika kebutuhan mendesak, lelang jabatan bisa dikecualikan. Pasalnya, tambah dia, proses lelang jabatan dalam payung hukum itu bisa memakan waktu 4 sampai 6 bulan.

"Kalau kebutuhan mendesak dan dibolehkan oleh aturan tanpa lelang, misalnya ada satu deputi yang kosong dan mendesak butuh satu bulan diisi, karena posisinya sangat penting. Ini (lelang jabatan) bisa dilihat lagi atau memungkinkan," tegas dia kepada wartawan saat ditemui di acara Media Gathering 2014 di Bandung, Jumat (14/11/2014).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melelang jabatan untuk posisi Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Staf Ahli. Sementara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang mempersiapkan lelang jabatan Direktur Jenderal Migas. (Fik/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya