Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) berjanji akan membawa rekomendasi Real Estate Indonesia (REI) kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Syaratnya rekomendasi tersebut tidak boleh lebih dari dua lembar.
Menteri PU-Pera, Basuki Hadimuljono menyatakan, pihaknya bersama Bappenas akan menggelar pertemuan dengan JK pekan depan. Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan perumahan ke depan.
"Jadi rekomendasi dari seminar hari ini dan besok pagi, jangan lebih dari dua lembar. Saya nggak akan baca kalau banyak-banyak. Kalau dua lembar, saya akan baca lalu bawa ke Wapres," tutur dia di acara Rakernas REI, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Kata Basuki, rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan dalam perumusan kebijakan di sektor perumahan Indonesia. "Karena pada prinsipnya, JK itu punya slogan lebih cepat lebih baik, sedangkan Jokowi jauh lebih cepat, jauh lebih baik. Jadi keduanya sama-sama nggak ada rem," canda dia diiringi tawa riuh peserta memecah ruangan.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy memberi tujuh usulan REI untuk menteri terkait tentang pembangunan perumahan, antara lain, pertama, mengenai mahal dan lamanya waktu pengurusan izin.
Ada persyaratan yang rumit, beban biaya tinggi dan ketidakpastian jangka waktu pengurusan izin sehingga menghambat pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Pemerintah telah menyatakan komitmen untuk memangkas dan menyederhanakan perizinan, termasuk di sektor perumahan rakyat," ujar Eddy.
Rekomendasi kedua, kata Eddy terkait kepastian hukum atas pertanahan. Menurutnya, tantangan bagi dunia investasi khususnya di properti adalah belum adanya kepastian hukum atas hak tanah. Saat ini, tanah yang sudah dimiliki selama bertahun-tahun dengan mudah digugat pihak lain, oknum atau mafia tanah.
"Kami minta agar memberikan kepastian hukum atas hak tanah, melalui sebuah terobosan publik. Supaya ada kepastian hukum dan jaminan investasi," lanjut dia.
Ketiga, minimnya keterseduaan lahan dan infrastruktur. REI, tambahnya, meminta ada kebijakan khusus untuk penyediaan lahan bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah, baik lewat mekanisme landbanking ataupun urban renewal.
"Pemerintah juga diharapkan bisa lebih banyak membangun infrastruktur dan penyediaan utilitas makro di kawasan perumahan, seperti MRT, agar diikuti pembangunan rumah susun sederhana baik milik ataupun sewa," papar Eddy.
Lebih rinci lagi, rekomendasi keempat mengenai aspek pembiayaan. Pemerintah baru dapat mewujudkan tabungan wajib perumahan yang menyediakan dana murah berjangka panjang bagi pembiayaan rumah. Kelima, kebijakan terhadap pembangunan rusunami.
"REI mengusulkan kewenangan pengaturan nilai bebas PPN untuk rusunami cukup diatur Kementerian Keuangan berdasar masukan dari Kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," tegas dia.
Keenam, usulan Eddy, ketersediaan KPR RST. Diharapkan Menteri PU dan Pera merevisi Permenpera yang akan menghentikan subsidi KPR FLPP untuk RSR per 1 April 2015. Hal ini perlu dilakukan guna keberlanjutan program pemerintah yang pro masyarakat berpenghasilan rendah.
Dan rekomendasi ketujuh, agar pemerintah terus memberikan pemahaman bersama dan mengimplementasikan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Permenpera Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hunian Berimbang.
"Dengan dukungan pemerintah, kami yakin pada tahun mendatang dapat meresmikan minimal 100 ribu unit RST per tahun yang dibangun anggota REI seluruh Indonesia," tandas Eddy. (Fik/Ahm)