Ongkos Angkutan Naik, Pengusaha Pusing Tentukan Harga Barang

Kementerian Perhubungan telah menetapkan batas kenaikan tarif angkutan umum sebesar 10 persen.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Nov 2014, 17:15 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2014, 17:15 WIB
Truk mengantri masuk ke kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (3/8). Kemacetan terjadi karena lonjakan kiriman barang untuk stok terkait larangan pengoperasian truk selama arus mudik Lebaran.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan batas kenaikan tarif angkutan umum sebesar 10 persen.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, kenaikan tersebut masih bisa diterima sektor industri. Meski demikian, industri tidak bisa seenaknya menaikkan harga barang-barang produksi.

"Saya lagi bicarakan, berapa persen naiknya? Kalau maunya pemerintah 10 persen. Saya pikir it's ok lah. 10 persen bisa, tergantung kita lah . Saya melihat dri kita kita gak bisa naikkan banyakin barang kita," ujarnya di Hotel Shangri La, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Dia menjelaskan, penyebab industri tidak bisa begitu saja menaikkan harga barang karena kondisi perekonomian yang tengah menurun. Jika industri menaikan harga saat ini, maka barang-barang tersebut dilaku dijual.

"Ekonominya menurun jadi kita produksinya juga kalau mahal-mahal orang juga nggak mau ambil. Kalau naik 2 persen-3 persen terjadi, normal tentu pasti makanan 2 persen-3 persen naik. Kalau lain-lain susah, terutama industri, karena kita kebanyakan stock. Tapi kenaikan pasti ada di tiap sektor," jelas dia.

Meski demikian, jika pemerintah bisa cepat mengatasi masalah seperti tingginya biaya produksi, membangun infrastruktur, maka ada beli masyarakat diharapkan bisa kembali meningkat.

"Jadi kita harapkan pemerintah lebih cepat. Tapi kenaikan akan tetap dirasakan, paling tidak lima persen, kecuali makanan. Karena sebelum naik dia juga naik," tandasnya. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya