Tarif Angkutan Umum di Jakarta Disepakati Naik Rp 1.000

Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyepakati kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp 1.000.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Nov 2014, 15:18 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2014, 15:18 WIB
Angkutan Umum
(Liputan6.com\Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menyepakati kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp 1.000.

Ketua Organda DKI Jakarta Safruan Sinungan mengatakan kenaikan tersebut berlaku untuk angkutan umum reguler kelas ekonomi yang beredar di wilayah ibukota, seperti angkutan kota (angkot), metromini, kopaja dan lain-lain.

"Dari koordinasi dengan dishub tadi disepakti untuk tarif angkutan reguler akan dinaikan sebesar Rp 1.000," ujarnya di Kantor Dishub DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2014).

Dia menjelaskan, tahap selanjutkan, pihak Dishub akan melaporkan hasil kesepakatan ini kepada pemerintah provinsi agar bisa segera dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum.

"Nanti akan ada proses administasinya, jadi akan diajukan kepada gubernur. Kalau Pergub-nya cepat mudah-mudahan bisa langsung berlaku. Kalau misalnya Pergub diajukan besok, lusanya keluar ya langsung berlaku," lanjutnya.

Mengenai angkutan umum nakal yang telah menaikkan tarif seenaknya, Safruan menyatakan, hal tersebut diserahkan kepada Dishub untuk dilakukan penindakan.

"Yang nakal itu wilayahnya dishub. Kalau dishub mau diambil tindakan ya silakan. Tapi kami sudah Imbau agar jangan menaikkan tarif yang tidak sesuai aturan. Pengaduannya silakan ke Dishub," tandasnya. (Dny/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya