PNS Dilarang Rapat di Luar Kantor Mulai 1 Desember

KemenPAN-RB kembali membuat surat edaran yang mengatur tentang pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 20 Nov 2014, 10:10 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2014, 10:10 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali membuat surat edaran yang mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan atau Rapat di Luar Kantor.
 
“Penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah dengan menggunakan fasilitas di luar kantor, agar berakhir pada tanggal 30 November 2014,” bunyi poin ketiga dalam Surat Edaran nomor 11 tahun 2014 tersebut.
 
Dalam Surat Edaran yang ditetapkan per tanggal 17 November itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya.

Kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.
 
Penindaklanjutan dari SE nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara ini, juga menghentikan rencana kegiatan konsinyering atau Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor. Seperti di hotel, villa, cottage, maupun resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.
 
Masing-masing instansi juga diharapkan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor di lingkungan instansi masing-masing secara berkala, setiap enam bulan dan melaporkan kepada KemenPAN-RB. (Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya