Pembatasan Jumlah Tamu Pesta Pejabat Tiru Era Soeharto

Para pejabat negara termasuk pejabat publik daerah, yang menggelar acara pernikahan akan dibatasi jumlah undangan yang menghadiri.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 20 Nov 2014, 10:39 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2014, 10:39 WIB
Yuddy Chrisnandi
Yuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan aturan penyelenggaraan resepsi penikahan oleh pejabat negara. Para pejabat negara, termasuk pejabat publik daerah, yang menggelar acara pernikahan akan dibatasi jumlah undangan yang menghadiri.

Pembatasan jumlah tamu undangan dalam pesta pernikahan pejabat ini ternyata pernah juga diterapkan pada era pemerintahan Soeharto.

"Saat zaman Presiden Soeharto saja dibatasi 250 undangan," terang Yuddy dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2014). 

 

Menurut Yuddy, pembatasan jumlah undangan pesta perkawinan yang digelar para pejabat ini akan berlaku efektif awal Januari 2015.  Untuk itu, pihaknya bakal mengkaji berapa jumlah undangan maksimal yang boleh diundang dalam waktu dekat.

"Yang pasti, sesegera mungkin dikaji karena Januari akan diberlakukan," jelasnya.

Yuddy mengatakan, pembatasan jumlah undangan ini sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) seluruh pejabat negara tidak boleh lagi bermewah-mewahan, tidak boros, dan harus efisien.

"Pelarangan ini mengacu pada intruksi Presiden Jokowi  agar stop pemborosan di kalangan pemerintahan. Pesta perkawinan yang dihadiri banyak orang, itu menunjukkan sebuah kemewahan, menunjukkan tidak adanya sensitivitas pada rakyat kita," ujar dia.

Ditambahkan Yuddy, pembatasan ini sebenarnya untuk meningkatkan rasa empati pejabat kepada rakyatnya. Pejabat harus menjadi teladan bagi warganya dengan menunjukkan kesederhanaan dalam menjalankan pemerintahan.

"Semua pejabat negara dan publik di daerah wajib mengikuti aturan. Tak terkecuali Wakil Presiden RI pun bila menggelar resepsi wajib mengikuti aturan ini," ujar Yuddy. (Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya