Larangan PNS Rapat di Hotel Pangkas 30% Anggaran Kementerian

Pemerintah telah resmi melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk rapat di luar kantor mulai hari ini, 1 Desember 2014.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 01 Des 2014, 14:32 WIB
Diterbitkan 01 Des 2014, 14:32 WIB
Sidak Pegawai DKI
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk rapat di luar kantor mulai hari ini, 1 Desember 2014.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengklaim anggaran yang bisa dihemat dari kebijakan larangan rapat bagi pegawai negeri sipil (PNS) di luar kantor termasuk di hotel, bisa mencapai 25-30 persen.

Dia mencontohkan, misal anggaran Kementerian PAN-RB mencapai Rp 100 miliar maka anggaran yang dihemat 25-30 persen dari jumlah tersebut kecuali anggaran untuk pegawai.

Tak hanya itu, Yuddy juga tengah berupaya mengubah pola pikir kementerian dari sebelumnya melihat kinerja, berdasarkan anggaran yang ditentukan.

Namun, ujarnya dalam pemerintah Presiden Joko Widodo prestasi akan dinilai dari semaksimal mungkin menekan anggaran kemudian melihat kinerjanya.

"Kinerja itu tidak sekadar menghabiskan anggaran, laporan benar dan prestasi. Dengan uang sedikit, pengeluaran sedikit, hasilnya maksimal, perlu revoluasi mental," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah langkah dilakukan Yuddy. Dari langkah moratorium pegawai sampai perampingan struktur organisasi terhadap nomenklatur kementerian yang baru.

"Jangka panjang menghasilkan postur kepegawaian yang sehat," tutup Yuddy. (Amd/Ndw)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya