Tak Cuma PNS, Jam Kerja Karyawan Wanita Swasta Harus Dikurangi

Pengurangan jam kerja bagi pegawai negeri sipi (PNS) wanita diharapkan berlaku juga bagi di dunia industri.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 12 Des 2014, 20:40 WIB
Diterbitkan 12 Des 2014, 20:40 WIB
Wanita Karir
(Foto:Vemale)

Liputan6.com, Serang - Pengurangan jam kerja bagi pegawai negeri sipi (PNS) wanita diharapkan berlaku juga bagi di dunia industri.

"Saya kira benar itu. Baik dalam konteks PNS ataupun industri. Selain ada peraturan perlindungan tenaga kerja. Hak-hak perempuan pun harus diperhatikan," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Hudaya Latukonsina di Serang, Jumat (12/12/2014).

Hudaya pun meminta pemerintah pusat agar lebih memperhatikan hak dan kewajiban wanita, terlebih bagi yang sudah berkeluarga, terlebih yang sudah memiliki anak. Karena, wanita harus mendidik anaknya. Hak wanita tersebut merupakan hak alamiah yang sudah ada semenjak lahir.

Terkait pro dan kontra kesamaan gender antara wanita dan pria dalam dunia kerja, itu merupakan hal yang berbeda antara dunia kerja dan ketika wanita kembali ke dalam keluarga. Sehingga tak menyalahi kodrat kaum hawa.

"Wanita mempunyai kesematan yang sama untuk menduduki jabatan yang setinggi-tingginya. Tapi kalau dia hamil ya harus hamil, pada saat dia di bebaskan dari segala tugas, harus tetap diberikan," terangnya. (Yandhi/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya